Berita Terkini

KPU Kabupaten Bantaeng lantik sebanyak 40 PPK. Bupati : Jaga Integritas

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng melantik sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (4/01/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Bantaeng.  Dari 40 anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan orang-orang pilihan dari hasil seleksi, sehingga mereka sangat diharapkan bisa secepatnya melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dikatakan, dari 449 pelamar yang mengikuti seleksi tertulis, sebanyak 293 orang lulus, selanjutnya 123 pelamar dinyatakan lolos CAT. Sedangkan pada  tahapan wawancara 40 orang dinyatakan lulus dan dilantik. Sementara 40 lainnya dinyatakan lulus cadangan.  Ketua KPU Bantaeng mengatakan, tugas anggota PPK sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan tidaklah ringan. Tapi sikap mandiri, jujur, adil dan profesional, menjadi keharusan untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Saya mengingatkan kepada seluruh anggota PPK agar memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu. Disamping itu, anggota PPK dalam bekerja harus profesional, serta menaati asas kepastian hukum," tegas Hamzar.  Untuk menjadi profesional dalam menjalankan setiap tugasnya, lanjut dia, anggota PPK harus menaati peraturan perundangan kepemiluan. Menjalankan pekerjaan sesuai kewenangan dan tugasnya.  Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Hamzar mengaku lega karena satu tahapan sudah ditunaikan yakni rekrutmen anggota PPK yang berjalan lancar sesuai rencana. Sehingga diharapkan anggota PPK yang sudah resmi dilantik dapat mengemban amanah sebaik mungkin. "Insya Allah PPK akan bertugas dengan baik dan tidak akan mempermalukan dirinya sendiri dan lembaga penyelenggara. Dengan begitu KPUD Bantaeng tidak salah pilih mereka," tutupnya.  Bupati Bantaeng Dr. Ilham Syah Azikin mengucapkan selama bertugas dan semoga sukses kepada putra dan putri terbaik Bantaeng yang diberi amanah mengemban tugas sebagai Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan.  Ilham berharap kepada para anggota PPK yang sudah dilantik dapat mengembang amanah sesuai norma yang ada. Setiap pesta demokrasi yang dilaksakan selalu berpotensi kerawanan. Tapi Insya Allah PPK yang dilantik dapat mengawal pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan sukses.  "Jaga dan utamakan sikap integritas dalam melaksanakan tugas. Tak kalah penting jaga fisik dan mental teman-teman PPK dan pelihara kedamaian untuk Bantaeng," harap Bupati.  Selain Bupati Bantaeng, pada pelantikan tersebut juga dihadiri, Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, para Camat dan undangan lainnya.

KPU Kabupaten Bantaeng Gelar Dialog Akhir Tahun dengan Tema""Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024"

DiAkhir tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Kabupaten Bantaeng, menggelar dialog akhir tahun dengan mengambil tema "Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024 Sebagai Narasumber Aipda Haerul Ihsan Penyidik Gakkumdu, Harsady Hermawan SH MH Jaksa Gakkumdu, Muhammad Saleh Ketua Bawaslu Bantaeng,Hamzar Hamma S.Pdi Ketua KPU Bantaeng,dan dipandu oleh Moderator Rahman Ramlan dengan sapaan akrabnya Rara. Kegiatan ini berlangsung diHotel Kirey Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Sabtu 29 Desember 2022. Dalam dialog akhir tahun ini dihadiri oleh Forkompinda dan unsur 17 Partai Politik yang telah terverifikasi terkecuali Partai Ummat.OKP dan Ormas. Menurut Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma,"Pemilu itu bukan hajatannya Komisi Pemilihan Umum tetapi Pemilu adalah hajatn Negara, KPU banyak dibentuk sebagai panitia saja,dengan demikian seluruh elemen yang terlibat diNegara kita baik itu Pemerintah, Partai Politik,Rakyat, Aparat Keamanan, kesemuanya harus terlibat".Ucap Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi dalam kata sambutannya diHotel Kirey. KPU, Bawaslu,DKPP hanya sebagi penyelenggara saja Kata Dia,Pemilu adalah jalan mempertahankan kekuasaan atau meraih kekuasaan,jadi ini tujuan dari pemilu itu pertahankan kekuasaan dan meraih kekuasaan. Jadi secara gambaran untuk pemilu itu adalah arena konflik lanjut Hamzar Hamma,yang disahkan oleh negara itu menurut Ketua KPU RI,dan kita ini tidak bisa menghindari yang nama konflik kalau ada pemilu,karena Pemilu Konflik itu sendiri Dan perlu kita ketahui bahwa pemilu itu adalah kepentingan dan dimana pasti perebutan,sehingga konflik itu tidak bisa dihindari ketika ada Pemilu.dan yang tidak bisa dihindari adalah gesekan fisik. "Konflik alias kompetisi itu pasti ada dan tidak mungkin dihindari dan itu sah menurut Negara,maka perlu dibentuk yang namanya Panitia". Bebernya. "Jadi ada 5 fungsi utama Pemilu yaitu harus ada penyelenggaraan, pesertanya, Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya,Perseorangan DPD.Jadi kami memaknai Calon Legislatif bukan peserta pemilu,yang kami maknai calon peserta pemilu adalah Partai Politik, maka kami tidak mengenal saksi di TPS Calon Legislatif tetapi saksi Partai Politik". Terangnya.  

KPU Kabupaten Bantaeng Menggelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Bulan September 2022

Bantaeng—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Pemutkhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III periode bulan September Tahun 2022. Jumat, 30/09/2022. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar yang membuka rapat Pleno PDPB Triwulan III periode bulan September mengatakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan upaya untuk memelihara daftar pemilih agar tetap termutakhirkan. “Harapannya, pada saat tahapan Pemutakhiran daftar pemilih pada masa tahapan pemilu, dapat lebih akurat dan valid,” kata Hamzar di Aula Husni Kamil Manik. Terkhusus untuk PDPB bulan September 2022 ini  perubahan jumlah data pemilih dipengaruhi dari adanya data Hasil Padanan Kemendagri dengan KPU RI yaitu data Padan, data tidak padan, data meninggal dan data Ganda. “Selanjutnya kami tindak lanjuti melalui Coklit terbatas di beberapa Desa/Kelurahan di 8 Kecamatan, Se Kabupaten Bantaeng. dan terakhir ditindak lanjuti berdasarkan Surat Dinas KPU nomor 2331 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024,” ucap Kasmawati Kasmawati menambahkan, terhadap pelaksanaan coklit terbatas yang dilakukan oleh pemerintah Desa/kelurahan tentunya KPU Kabupaten Bantaeng mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas seluruh partisipasi setiap Tim Coktas Desa/Kelurahan yang telah berkontribusi terhadap PDPB sehingga segala proses coktas dengan berbagai keterbatasan dapat terlaksana dengan baik. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September ditetapkan Jumlah Daftar Pemilih sebagai berikut: Jumlah yang ditetapkan yaitu 143.935 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 69.621 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 74.314 pemilih. Jumlah Pemilih yang ditetapkan sebagaimana poin 1 di atas, tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dengan rincian sebagai berikut : Kecamatan Bissappu yaitu 25.303 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 12.231 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 13.072 pemilih. Kecamatan Bantaeng yaitu 28.136 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 13.600 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 14.536 pemilih. Kecamatan Eremerasa yaitu 15. 584 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 7.491 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 8.093 pemilih. Kecamatan Tompobulu yaitu 19.025 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 9.140 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 9.885 pemilih. Kecamatan Pa’jukukang yaitu 24.066 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 11.782 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 12.284 pemilih. Kecamatan Uluere yaitu 8.727 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.253 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4.474 pemilih. Kecamatan Gantarangkeke yaitu 13.444 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 6.436 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 7.008 pemilih. Kecamatan Sinoa yaitu 9.650 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.688 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4962 pemilih. Dibandingkan dengan data pada bulan sebelumnya, keadaan data pemilih di bulan September 2022 berkurang 2.653 pemilih. Perubahan data tersebut sebagai berikut:   Adanya pemilih baru sebanyak 12.784 pemilih dengan rincian pemilih pemula sebanyak 12.784 pemilih (laki-laki 6.922 pemilih dan perempuan 5.862 pemilih) dan pemilih pemula sebanyak 10.247 pemilih (laki-laki 5.541 pemilih dan pemilih perempuan 4.706 pemilih) dan pemilih pinda masuk sebanyak 2.537 pemilih (laki-laki 1381 dan pemilih perempuan 1156 pemilih) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.437 pemilih dengan rincian pemilih meninggal sebanyak 2411 pemilih (laki-laki 1191 pemilih dan perempuan 1.220 pemilih) dan pemilih tidak di kenal sebanyak 9.264 pemilih (laki-laki 4.697 pemilih dan perempuan 4.567 pemilih) dan pemilih ganda sebanyak 3.542 pemilih (laki-laki 1.684 pemilih dan pemilih perempuan 1.858 pemilih) dan pemilih bukan penduduk sebanyak 218 pemilih (laki-laki 129 dan pemilih perempuan 89 pemilih) dan pemilih belum KTP-el sebanyak 2 pemilih (laki-laki 1 pemilih dan pemilih perempuan 1 pemilih) Perubahan jumlah TPS yang sebelumnya 337 TPS menjadi 340 TPS. Perubahan tersebut terjadi pada Desa Kayu Loe Kec. Bantaeng dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 5 TPS, dan Kelurahan Ereng-Ereng Kec. Tompobulu dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 4 TPS. Pemilih ubah elemen data 344 pemilih (laki-laki 169 pemilih dan perempuan 175 Pemilih), ubah elemen data tersebut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia hasil pencermatan dengan Kementerian Dalam Negeri Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

KPU Bantaeng Rakor (Forum) PDPB Triwulan III ditandai Penyerahan Penghargaan

Bantaeng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Juli-September 2022 di Hotel Kirey Bantaeng, Kamis (29/09/2022). Meskipun hasil Pleno DPB belum diplenokan namun data pemilih di Bantaeng yang diperoleh hingga agustus 2022 tercatat 146.588 dengan perincian laki-laki 70.401 dan perempuan 76.187. Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamna mengatakan, rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan khususnya pada pasal 7 ayat (2) bahwa KPU Kabupaten/kota berwenang melaksanakan Rapat Koordinasi paling sedikt 3 bulan sekali. "Rakor triwulan III ini adalah rakor terakhir pelaksanaan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) oleh karena pada bulan oktober tepatnya tanggal 14 sudah masuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Serentak tahun 2024," ujarnya. Hamzar menyebutkan, KPU Bantaeng juga menghaturkan terimakasih kepada lembaga atau instansi, partai politik serta masyarakat yang telah bersinergi mensukseskan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama kurun waktu 2020-2022. "Mereke dinilai memiliki andil dan konstribusi dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang dan berhak memperoleh penghargaan," kata Ketua Kpu Bantaeng Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Data dan Informasi Uslimin menyampaikan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama Triwulan ketiga ini, telah dilakukan berbagai upaya melalui koordinasi ke Camat dan Lurah/Desa  di Bantaeng. "Upaya yang dilakukan seperti melakukan koordinasi ke berbagai instasi terkait, verifikasi data meninggal dan coklit terbatas data hasil Kemendagri," jelas Uslimin. Dikatakan, pemutakhiran data dilakukan untuk memelihara atau merawat data pemilih yang ada agar menjadi daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Sehingga nanti pada tahapan pemutakhiran data tidak terlalu repot karena sudah terawat sejak awal. Disesi akhir KPU Kabupaten Bantaeng menyerahkan sertifikat penghargaan kepada stakeholder terkait yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam Pemutakhitan Data Pemilih Berkelanjutan selama kurun waktu 2020-2022. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kodim 1410, perwakilan dari Polres, Ka LAPAS, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas PMDPP&PA, Cabang Dinas Wil V Provinsi Sulawesi Selatan serta Camat se Kab-Bantaeng.

KPU Kabupaten Bantaeng Selenggarakan Pleno PDPB Periode Bulan Agustus

BANTAENG -- KPU Kabupaten Bantaeng kembali melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode agustus 2022, kegiatan Rekapitulasi tersebut diselenggarakan di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Bantaeng yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan jajaran staf Sekertariat KPU Kabupaten Bantaeng. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kab. Bantaeng, Hamzar dalam sambutannya disampaikan Upaya mewujudkan Daftar Pemilih agar terus terpelihara merupakan salah satu upaya KPU untuk memastikan hak konstitusional warga tetap terjaga. Maka melalui Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, kita berusaha sekuat tenaga untuk menyajikan daftar pemilih yang akurat dan terus termutakhirkan. Kasmawati Divisi Perencanaan data dan Informasi menyampaikan  bahwa, sejak pelaksanaan PDPB tahun 2020 hingga saat ini tahun 2022, kita seanantiasa menjalankan kolaborasi dengan  berbagai pihak hingga ditingkatan desa/kelurahan dalam upaya menghadirkan data valid sebagaimana 9 prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk periode Agustus ini  kita telah melakukan kunjungan di 6 Desa kelurahan, tentu hasil kunjungan ini berdampak pada perubahan jumlah pemilih maupun perubahan elemen data pemilih serta terhadap penambahan julah TPS. Kolaborasi dan semangat kerja sama ini kita harapkan tetap terjaga untuk memaksimalkan pemeliharaan data pemilih untuk pemilu maupun pilkada mendatang. Jumlah Daftar Pemilih sebagai berikut: 1.         Jumlah yang ditetapkan yaitu 146.588 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 70.401 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 76.187 pemilih. 2.         Jumlah Pemilih yang ditetapkan sebagaimana poin 1 di atas, tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dengan rincian sebagai berikut : a)         Kecamatan Bissappu yaitu 25.682 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 12.440 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 13.242 pemilih. b)         Kecamatan Bantaeng yaitu 28.998 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 13.926 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 15.072 pemilih. c)         Kecamatan Eremerasa yaitu 15. 590 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 7.352 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 8.238 pemilih. d)         Kecamatan Tompobulu yaitu 19.526 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 9.340 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 10.186 pemilih. e)         Kecamatan Pa’jukukang yaitu 24.769 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 12.039 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 12.730 pemilih. f)          Kecamatan Uluere yaitu 9.225 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.476 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4.749 pemilih. g)         Kecamatan Gantarangkeke yaitu 13.187 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 6.231 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 6.956 pemilih. h)         Kecamatan Sinoa yaitu 9.611 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.597 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 5.041 pemilih. 3.         Dibandingkan dengan data pada bulan sebelumnya, keadaan data pemilih di bulan Agustus 2022 bertambah 28 pemilih. Perubahan data tersebut sebagai berikut: a)         Adanya pemilih baru sebanyak 219 pemilih dengan rincian pemilih pemula sebanyak 219 pemilih (laki-laki 22 pemilih dan perempuan 197 pemilih) b)         Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 191 pemilih dengan rincian pemilih meninggal sebanyak 170 pemilih (laki-laki 77 pemilih dan perempuan 93 pemilih) dan pemilih tidak di kenal sebanyak 21 pemilih (laki-laki 10 pemilih dan perempuan 11 pemilih) c)         Perubahan jumlah TPS yang sebelumnya 337 TPS menjadi 340 TPS. Perubahan tersebut terjadi pada Desa Kayu Loe Kec. Bantaeng dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 5 TPS, dan Kelurahan Ereng-Ereng Kec. Tompobulu dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 4 TPS. d)         Pemilih ubah elemen data 2.689 pemilih (laki-laki 1.261 pemilih dan perempuan 1.428 Pemilih), ubah elemen data tersebut dari hasil penataan TPS  di Desa Kayu Loe dan Kelurahan Ereng-Ereng. Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut untuk selanjutnya telah sedang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Selain itu juga diumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Bantaeng, serta portal web KPU Kabupaten Bantaeng.  Demikian informasi dan penyampaian kepada publik.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Lukman HS : Aplikasi SIPOL alat bantu untuk memudahkan Parpol dalam proses verifikasi

BANTAENG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 seementara berlangsung. olehnya itu, KPU Kabupaten Bantaeng harus menggaungkan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini kepada para calon Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik. "Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini mesti dimassifkan kepada parpol mengingat tahapannya sedang berlangsung, diharapakan parpol dapat memahaminya dengan baik," Kata Hamzar, saat membuka Sosialisasi PKPU nomor 4 Tahun 2022, Senin (01/08/2022) di Aula Husni Kamil Manik. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaran Lukman HS mengatatakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 merupakan sebuah sinergitas dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. “Dengan menghadirkan Forkopimda, Bawaslu dan para pimpinan parpol dalam kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini, merupakan sebuah sinergitas dalam menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan mekanisme Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024,” ucap Lukman. Selain itu Lukman juga menyampaikan, dalam proses tahapan ini Partai Politik diberikan ruang untuk melakukan konsultasi, mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui Helpdesk yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bantaeng. “Bagaimana dalam proses tahapan ini, salah satu bagian konsultasi secara teknis yang berkaitan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan konsultasi penggunaan sipol dengan adanya helpdesk sebagai bagian fasilitasi konsultasi,” terang Lukman. Lukman menambahkan, ada beberapa kategori Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 yakni pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen threshold 4% atau memiliki kursi di DPR RI, Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold 4 persen  tetapi memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, Ketiga, Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold dan tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan keempat, Parpol yang bukan peserta pemilu 2019. “Sampai saat ini ada 39 parpol yang telah terdaftar akun Sipol dan sementara melakukan penginputan data ke dalam aplikasi Sipol, dan untuk hari ini sudah ada sembilan parpol mendaftar,” jelasnya Lukman juga menegaskan, penggunaan aplikasi Sipol pada proses pendaftaran dan verifikasi parpol salah satu aplikasi alat bantu dalam memudahkan partai politik dalam proses verifikasi, sehingga tidak ada lagi dokumen dalam bentuk hard copy yang diserahkan Parpol Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota seperti verifikasi tahun 2017 silam. “Karena semuanya dalam proses olah sistem, sehingga selain efisien, mudah dan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, parpol calon peserta pemilu wajib memenuhi persyatan kepengurusan di tingkat provinsi 100%, tingkat Kabupaten/Kota 7 persen dan pengurus kecamatan 50 persen,” tegas Lukman Lukman berharap dalam kegiatan ini, peserta yang hadir dapat mengetahui tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon  Peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Sehingga secara normatif dalam proses tahapan ini bisa berjalan dengan semestinya. Turut hadir dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 yakni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.

Populer

Belum ada data.