Berita Terkini

KPU Kabupaten Bantaeng Tetapkan DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 Sebanyak 151,952

Bantaeng.—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, menetapkan DPT sebanyak 151,952 Pemilih. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, proses penetapan DPT yang berlangsung saat ini merupakan salah satu tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang penting dilaksanakan. “Daftar Pemilih yang ditetapkan menjadi DPT, adalah salah satu tahapan penting yang harus dilalui,” Kata Hamzar. Saat membuka Rapat Pleno Terbuka, Rabu(21/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar melanjutkan, selama proses penyusunan DPT ini KPU Kabupaten Bantaeng menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. “Alhamdulillah selama proses penyusunan Daftar Pemilih mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk kolaborasi dan kerjasama dengan Disdukcapil dan Pihak Rutan Bantaeng sangat berjalan dengan baik,” ucapnya Sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, KPU Kabupaten Bantaeng telah berupaya maksimal  memperjuangkan hak Warga Negara tanpa terkecuali, yang kami akomodir kedalam daftar pemilih tanpa mengabaikan regulasi. “Dari seluruh rangkaian proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk kita tetapkan hari ini, tidak terlepas dari kerja-kerja dari seluruh penyelenggara Pemilu baik PPS,PKD, PPK dan Panwaslu, tentu juga dari kontribusi dari seluruh stakeholder yang terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan, Korduk Capil, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, RT/RW dan seluruh Tokoh Masyarakat” kata Kasmawati. Kasmawati menambahkan, kita tentu mengharapkan bahwa DPT yang ditetapkan hari ini sudah mengakomodir semua Pemilih yang lengkap dokumen pendukungnya baik itu Kartu Keluarga ataupun KTP. “Maka tugas kita setelah ini selain memastikan seluruh Pemilih terdaftar sebagai Pemilih juga tentu  kita memastikan bagaimana Pemilih itu hadir dalam TPS untuk memberikan hak Konstitusinya,” ucapnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik Marzuki Kadir yang turut Hadir dalam Rapat dan mengapresiasi Kerja-Kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari tingkatan PPK hingga PPS dan Panwaslu Kecamatan hingga PKD. Berikut Rekapitulasi DPT KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, jumlah TPS sebanyak 596, jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 73,994, jumlah Pemilih perempuan sebanyak 77,958 dengan total Pemilih sebanyak 151,952 Pemilih. Penetapan DPT sudah termasuk DPT TPS reguler yaitu DPT untuk TPS Lokasi khusus yakni jumlah TPS sebanyak 1 yang terletak pada Rutan Kelas II Bantaeng Kecamatan Bantaeng dengan jumlah DPT sebanyak 80 pemilih yakni laki-laki sebanyak 74 dan jumlah perempuan sebanyak 6. Dari jumlah tersebut diatas terdapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu yang disertai bukti autentik sehingga KPU kabupaten Bantaeng melakukan proses input kedalam rekap perubahan dan ke Sidalih. Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Kepala Rumah Tahanan Klas II B, Kabag Ops Polres Bantaeng, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se Kabupaten Bantaeng, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.

Pemilih Perempuan Mendominasi, KPU Bantaeng Tetapkan DPSHP Sebanyak 152.121

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat Pleno terbuka tersebut berlangsung di Hotel Ahriani Bantaeng, Jumat (12/5/2023). "Hari ini adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan di tingkat kabupaten," kata Ketua Komisioner KPU Bantaeng, Hamzar. Ia juga menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi yang digelar ini merupakan lanjutan dari pleno yang telah dilakukan di tingkat Desa hingga Kecamatan. Pemilih perempuan mendominasi dengan jumlah sebanyak 78.068 pemilih. Sementara pemilih berdasarkan bergender laki-laki sebanyak 74.053 pemilih. Setelah ditetapkan, kata Hamzar, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) itu akan disampaikan pula kepada parpol dan stakeholder terkait. Termasuk akan diberikan pula di tingkat desa untuk diumumkan kembali agar tahapan tanggapan dan masukan masyarakat bisa dilaksanakan. "Harapannya bisa mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat maupun dari berbagai pihak," ujarnya. Sekedar informasi, setelah pleno penetapan DPS yang menghasilkan DPS Hasil Perbaikan, maka tahapan akan memasuki perbaikan DPSHP Akhir sampai ditetapkan sebagai DPT. Dalam pleno itu, ditetapkan jumlah total pemilih di Kabupaten Bantaeng sebanyak 152.121 pemilih. Sedangkan untuk total jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng terdapat 596 yang tersebar di delapan kecamatan.  

KPU BANTAENG GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPS

BANTAENG—KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetepan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah salah satu tahapan dalam penyusunan Daftar Pemilih dimana angka yang direkap dan ditetapkan merupakan hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih, dan telah melalui jenjang Pleno Rekap di tingkat Desa/Kelurahan. “Hasil Rekapitulasi yang ditetapkan tersebut, masih bersifat sementara dan tetap terbuka ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak,” kata Hamzar saat pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetepan DPS, Rabu(05/04/2024) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Sementara, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, untuk Data Pemilih penyerahan DP4 dari Kemendagri ke KPU sejak 14 Desember 2022 lalu, kemudian disandingkan dan dimutakhirkan secara berkelanjutan hingga diturunkan KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 13 Januari 2023. “KPU melakukan penyusunan Daftar Pemilih yang selanjutnya diturunkan ke PPS melalui PPK dan kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian,” ucap Kasmawati Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bantaeng : Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, Jumlah TPS sebanyak 596, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 74.837,jumlah pemilih perempuan sebanyak 78.601 dengan jumlah total pemilih sebanyak 153.438.    

KPU Kabupaten Bantaeng lantik sebanyak 40 PPK. Bupati : Jaga Integritas

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng melantik sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (4/01/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Bantaeng.  Dari 40 anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan orang-orang pilihan dari hasil seleksi, sehingga mereka sangat diharapkan bisa secepatnya melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dikatakan, dari 449 pelamar yang mengikuti seleksi tertulis, sebanyak 293 orang lulus, selanjutnya 123 pelamar dinyatakan lolos CAT. Sedangkan pada  tahapan wawancara 40 orang dinyatakan lulus dan dilantik. Sementara 40 lainnya dinyatakan lulus cadangan.  Ketua KPU Bantaeng mengatakan, tugas anggota PPK sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan tidaklah ringan. Tapi sikap mandiri, jujur, adil dan profesional, menjadi keharusan untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Saya mengingatkan kepada seluruh anggota PPK agar memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu. Disamping itu, anggota PPK dalam bekerja harus profesional, serta menaati asas kepastian hukum," tegas Hamzar.  Untuk menjadi profesional dalam menjalankan setiap tugasnya, lanjut dia, anggota PPK harus menaati peraturan perundangan kepemiluan. Menjalankan pekerjaan sesuai kewenangan dan tugasnya.  Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Hamzar mengaku lega karena satu tahapan sudah ditunaikan yakni rekrutmen anggota PPK yang berjalan lancar sesuai rencana. Sehingga diharapkan anggota PPK yang sudah resmi dilantik dapat mengemban amanah sebaik mungkin. "Insya Allah PPK akan bertugas dengan baik dan tidak akan mempermalukan dirinya sendiri dan lembaga penyelenggara. Dengan begitu KPUD Bantaeng tidak salah pilih mereka," tutupnya.  Bupati Bantaeng Dr. Ilham Syah Azikin mengucapkan selama bertugas dan semoga sukses kepada putra dan putri terbaik Bantaeng yang diberi amanah mengemban tugas sebagai Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan.  Ilham berharap kepada para anggota PPK yang sudah dilantik dapat mengembang amanah sesuai norma yang ada. Setiap pesta demokrasi yang dilaksakan selalu berpotensi kerawanan. Tapi Insya Allah PPK yang dilantik dapat mengawal pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan sukses.  "Jaga dan utamakan sikap integritas dalam melaksanakan tugas. Tak kalah penting jaga fisik dan mental teman-teman PPK dan pelihara kedamaian untuk Bantaeng," harap Bupati.  Selain Bupati Bantaeng, pada pelantikan tersebut juga dihadiri, Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, para Camat dan undangan lainnya.

KPU Kabupaten Bantaeng Gelar Dialog Akhir Tahun dengan Tema""Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024"

DiAkhir tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Kabupaten Bantaeng, menggelar dialog akhir tahun dengan mengambil tema "Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024 Sebagai Narasumber Aipda Haerul Ihsan Penyidik Gakkumdu, Harsady Hermawan SH MH Jaksa Gakkumdu, Muhammad Saleh Ketua Bawaslu Bantaeng,Hamzar Hamma S.Pdi Ketua KPU Bantaeng,dan dipandu oleh Moderator Rahman Ramlan dengan sapaan akrabnya Rara. Kegiatan ini berlangsung diHotel Kirey Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Sabtu 29 Desember 2022. Dalam dialog akhir tahun ini dihadiri oleh Forkompinda dan unsur 17 Partai Politik yang telah terverifikasi terkecuali Partai Ummat.OKP dan Ormas. Menurut Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma,"Pemilu itu bukan hajatannya Komisi Pemilihan Umum tetapi Pemilu adalah hajatn Negara, KPU banyak dibentuk sebagai panitia saja,dengan demikian seluruh elemen yang terlibat diNegara kita baik itu Pemerintah, Partai Politik,Rakyat, Aparat Keamanan, kesemuanya harus terlibat".Ucap Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi dalam kata sambutannya diHotel Kirey. KPU, Bawaslu,DKPP hanya sebagi penyelenggara saja Kata Dia,Pemilu adalah jalan mempertahankan kekuasaan atau meraih kekuasaan,jadi ini tujuan dari pemilu itu pertahankan kekuasaan dan meraih kekuasaan. Jadi secara gambaran untuk pemilu itu adalah arena konflik lanjut Hamzar Hamma,yang disahkan oleh negara itu menurut Ketua KPU RI,dan kita ini tidak bisa menghindari yang nama konflik kalau ada pemilu,karena Pemilu Konflik itu sendiri Dan perlu kita ketahui bahwa pemilu itu adalah kepentingan dan dimana pasti perebutan,sehingga konflik itu tidak bisa dihindari ketika ada Pemilu.dan yang tidak bisa dihindari adalah gesekan fisik. "Konflik alias kompetisi itu pasti ada dan tidak mungkin dihindari dan itu sah menurut Negara,maka perlu dibentuk yang namanya Panitia". Bebernya. "Jadi ada 5 fungsi utama Pemilu yaitu harus ada penyelenggaraan, pesertanya, Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya,Perseorangan DPD.Jadi kami memaknai Calon Legislatif bukan peserta pemilu,yang kami maknai calon peserta pemilu adalah Partai Politik, maka kami tidak mengenal saksi di TPS Calon Legislatif tetapi saksi Partai Politik". Terangnya.  

KPU Kabupaten Bantaeng Menggelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Bulan September 2022

Bantaeng—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Pemutkhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III periode bulan September Tahun 2022. Jumat, 30/09/2022. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar yang membuka rapat Pleno PDPB Triwulan III periode bulan September mengatakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan upaya untuk memelihara daftar pemilih agar tetap termutakhirkan. “Harapannya, pada saat tahapan Pemutakhiran daftar pemilih pada masa tahapan pemilu, dapat lebih akurat dan valid,” kata Hamzar di Aula Husni Kamil Manik. Terkhusus untuk PDPB bulan September 2022 ini  perubahan jumlah data pemilih dipengaruhi dari adanya data Hasil Padanan Kemendagri dengan KPU RI yaitu data Padan, data tidak padan, data meninggal dan data Ganda. “Selanjutnya kami tindak lanjuti melalui Coklit terbatas di beberapa Desa/Kelurahan di 8 Kecamatan, Se Kabupaten Bantaeng. dan terakhir ditindak lanjuti berdasarkan Surat Dinas KPU nomor 2331 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024,” ucap Kasmawati Kasmawati menambahkan, terhadap pelaksanaan coklit terbatas yang dilakukan oleh pemerintah Desa/kelurahan tentunya KPU Kabupaten Bantaeng mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas seluruh partisipasi setiap Tim Coktas Desa/Kelurahan yang telah berkontribusi terhadap PDPB sehingga segala proses coktas dengan berbagai keterbatasan dapat terlaksana dengan baik. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September ditetapkan Jumlah Daftar Pemilih sebagai berikut: Jumlah yang ditetapkan yaitu 143.935 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 69.621 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 74.314 pemilih. Jumlah Pemilih yang ditetapkan sebagaimana poin 1 di atas, tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dengan rincian sebagai berikut : Kecamatan Bissappu yaitu 25.303 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 12.231 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 13.072 pemilih. Kecamatan Bantaeng yaitu 28.136 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 13.600 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 14.536 pemilih. Kecamatan Eremerasa yaitu 15. 584 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 7.491 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 8.093 pemilih. Kecamatan Tompobulu yaitu 19.025 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 9.140 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 9.885 pemilih. Kecamatan Pa’jukukang yaitu 24.066 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 11.782 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 12.284 pemilih. Kecamatan Uluere yaitu 8.727 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.253 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4.474 pemilih. Kecamatan Gantarangkeke yaitu 13.444 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 6.436 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 7.008 pemilih. Kecamatan Sinoa yaitu 9.650 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.688 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4962 pemilih. Dibandingkan dengan data pada bulan sebelumnya, keadaan data pemilih di bulan September 2022 berkurang 2.653 pemilih. Perubahan data tersebut sebagai berikut:   Adanya pemilih baru sebanyak 12.784 pemilih dengan rincian pemilih pemula sebanyak 12.784 pemilih (laki-laki 6.922 pemilih dan perempuan 5.862 pemilih) dan pemilih pemula sebanyak 10.247 pemilih (laki-laki 5.541 pemilih dan pemilih perempuan 4.706 pemilih) dan pemilih pinda masuk sebanyak 2.537 pemilih (laki-laki 1381 dan pemilih perempuan 1156 pemilih) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.437 pemilih dengan rincian pemilih meninggal sebanyak 2411 pemilih (laki-laki 1191 pemilih dan perempuan 1.220 pemilih) dan pemilih tidak di kenal sebanyak 9.264 pemilih (laki-laki 4.697 pemilih dan perempuan 4.567 pemilih) dan pemilih ganda sebanyak 3.542 pemilih (laki-laki 1.684 pemilih dan pemilih perempuan 1.858 pemilih) dan pemilih bukan penduduk sebanyak 218 pemilih (laki-laki 129 dan pemilih perempuan 89 pemilih) dan pemilih belum KTP-el sebanyak 2 pemilih (laki-laki 1 pemilih dan pemilih perempuan 1 pemilih) Perubahan jumlah TPS yang sebelumnya 337 TPS menjadi 340 TPS. Perubahan tersebut terjadi pada Desa Kayu Loe Kec. Bantaeng dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 5 TPS, dan Kelurahan Ereng-Ereng Kec. Tompobulu dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 4 TPS. Pemilih ubah elemen data 344 pemilih (laki-laki 169 pemilih dan perempuan 175 Pemilih), ubah elemen data tersebut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia hasil pencermatan dengan Kementerian Dalam Negeri Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).