Berita Terkini

FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024

Bantaeng--, KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024, Rabu-Kamis(19-20/02/2025) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar pada sambutannya menyampaikan, evaluasi tahapan pemilihan penting dilaksanakan. Menurutnya kegiatan ini dibuat untuk mengindetifikasi segala permasalahan teknis dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024, serta merumuskan solusi sehingga pelaksanaan Pemilihan yang akan datang dapat lebih efektif. KPU Kabupaten Bantaeng menghadirkan Fasilitator Ketua KPU Kabupaten Bantaeng periode 2008-2013 Nurbaety dan Ketua KPU Kabupaten Bantaeng periode 2018-2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Organisasi Kepemudaan dan insan Pers. #KPUMelayani

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025

KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025, Jum'at(31/01/2025) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur target kinerja menetapkan target kinerja yang harus dicapai, meningkatkan akuntabilitas, kinerja, mengukur kinerja, menyediakan tolok ukur untuk mengukur kinerja dan meningkatkan transparansi membuat proses pengambilan keputusan. #KPUMelayani

KPU Bantaeng Gandeng PGI Sukseskan Pilkada Serentak 2024

KPU Bantaeng-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi "KPU Menyapa Umat Kristiani", Minggu(21/07/2024) di Gereja Toraja Jemaat. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli mengatakan, dihadapan hukum, kita sama dengan Warga Negara yang memiliki kedudukan setara.  "Sebab itu warga gereja pun bertanggungjawab ambil bagian dalam proses demokrasi Pilkada Serentak 2024" Ucap Aspar Aspar Menambahkan, agama manapun, baik dari pemuka agama hingga jemaat hendaknya tidak terlibat dalam kampanye politik praktis, dengan mengatasnamakan lembaga gereja.  "Kita yakin pemuka agama di gereja bisa menjaga kredibilitas dan integritas secara moral dan politik. Baik itu di internal gereja apatalagi di dalam kehidupan bermasyarakat secara umum terkhusus di Kabupaten Bantaeng," kata Aspar   Aspar menambahkan, KPU Kabupaten Bantaeng secara kelembagaan, berharap Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) bisa ikut mensukseskan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng yang akan kita gelar pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang. Salah satunya dengan mengajak seluruh jemaat, keluarga dan sanak saudara untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari Pencoblosan. Humas KPU Bantaeng

Teken PKS, KPU Bersama Kejaksaan Siap Sukseskan Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bantaeng--Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri di 24 Kab/Kota se Sulawesi Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama secara serentak pada hari Selasa,(10/07/2024) di Hotel FourPoint Makassar. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan pentingnya melakukan PKS dengan Kejaksaan yang merupakan satu lembaga yang fungsinya memberikan pertimbangan hukum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan tersebut diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penandatangan kesepakatan ini bertujuan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi untuk mempermudah percepatan proses prosedur penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha yang dialami KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota" Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, ia optimis dengan adanya PKS maka pengelolaan anggaran di tiap tahapan Pilkada 2024 ini di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. "Saya berharap dan optimis dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, maka pengelolaan anggaran serta manajemen pelaksanaan semua tahapan Pilkada di Kabupaten Bantaeng tahun 2024 akan berjalan dengan baik, lancar dan sukses serta berintegritas sebagaimana harapan kita semua," Ucap Saleh. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dalam sambutannya mengatakan, PKS ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan proses Pilkada. "Seluruh Pegawai wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel wajib menjaga Netralitas dan tidak menunjukan keberpihakan. Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam Pilkada tahun 2024," Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati, Anggota KPU Koordinator Sosdiklih dan Parmas Hasruddin, Anggota KPU Koordinator Litbang dan SDM Tasrif dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Adnan Tahir serta Ketua, Anggota Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU pada 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, dan hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan serta Kasi Intel dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.  Humas KPU Bantaeng

KPU Kabupaten Bantaeng Selenggarakan Rapat Kordinasi Vermin Dokumen Persayaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Parpol

Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Bantaeng. Plh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Kasmawati mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD  merupakan suatu momen yang harus dimanfaatkan oleh Partai Politik, menurutnya ada hasil yang akan diperoleh dari informasi yang diberikan KPU mengenai tahapan Pencalonan. “Tentunya ada output yang kita harapkan bersama terhadap tahapan pencalonan yang sementara berjalan ini, Partai harus lebih siap terhadap tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Kasmawati saat membuka Rakor, Kamis(22/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Kasmawati menghimbau agar masing-masing Pengurus Partai serta calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 agar mengecek data dirinya di info pemilu apakah sudah atau belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bantaeng. “Masing-masing diri kita mengecek  apakah data diri kita sudah terdaftar untuk di DPT,” ucapnya Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Lukman HS mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi ini sejatinya untuk membangun sinergitas antar KPU dan Partai Politik dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. “Agar terbangun sinergitas dalam hal proses teknis terhadap dokumen yang menjadi syarat dalam pencalonan,” kata Lukman Lukman juga mengatakan, menyambut tahapan selanjutnya yakni tahapan perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang agar pengurus Partai Politik dapat  segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. “Para pengurus partai sudah harus mempersiapkan dokumen perbaikannya sebelum masuk tahapan perbaikan dokumen yang kurun waktu 14 hari, yang akan dimulai pada 26 Juni s/d 09 Juli 2023,” ucap Lukman. Lukman juga menghimbau agar Liaison Officer (LO) atau Narahubung terus melakukaan Koordinasi dan aktif melakukan komunikasi bersama KPU selama proses tahapan Pencalonan yang sementara berjalan. “Para LO atau narahubung agar senantiasa membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam proses tahapan pencalonan tersebut.  Sehingga hal-hal yang dimungkinkan menjadi kendala dalam rangkaian pencalonan, bisa menjadi ruang penyelesaian yang berdampak positif terhadap KPU dan Peserta Pemilu,” himbaunya. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini yakni, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.

KPU Kabupaten Bantaeng Tetapkan DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 Sebanyak 151,952

Bantaeng.—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, menetapkan DPT sebanyak 151,952 Pemilih. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, proses penetapan DPT yang berlangsung saat ini merupakan salah satu tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang penting dilaksanakan. “Daftar Pemilih yang ditetapkan menjadi DPT, adalah salah satu tahapan penting yang harus dilalui,” Kata Hamzar. Saat membuka Rapat Pleno Terbuka, Rabu(21/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar melanjutkan, selama proses penyusunan DPT ini KPU Kabupaten Bantaeng menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. “Alhamdulillah selama proses penyusunan Daftar Pemilih mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk kolaborasi dan kerjasama dengan Disdukcapil dan Pihak Rutan Bantaeng sangat berjalan dengan baik,” ucapnya Sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, KPU Kabupaten Bantaeng telah berupaya maksimal  memperjuangkan hak Warga Negara tanpa terkecuali, yang kami akomodir kedalam daftar pemilih tanpa mengabaikan regulasi. “Dari seluruh rangkaian proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk kita tetapkan hari ini, tidak terlepas dari kerja-kerja dari seluruh penyelenggara Pemilu baik PPS,PKD, PPK dan Panwaslu, tentu juga dari kontribusi dari seluruh stakeholder yang terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan, Korduk Capil, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, RT/RW dan seluruh Tokoh Masyarakat” kata Kasmawati. Kasmawati menambahkan, kita tentu mengharapkan bahwa DPT yang ditetapkan hari ini sudah mengakomodir semua Pemilih yang lengkap dokumen pendukungnya baik itu Kartu Keluarga ataupun KTP. “Maka tugas kita setelah ini selain memastikan seluruh Pemilih terdaftar sebagai Pemilih juga tentu  kita memastikan bagaimana Pemilih itu hadir dalam TPS untuk memberikan hak Konstitusinya,” ucapnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik Marzuki Kadir yang turut Hadir dalam Rapat dan mengapresiasi Kerja-Kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari tingkatan PPK hingga PPS dan Panwaslu Kecamatan hingga PKD. Berikut Rekapitulasi DPT KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, jumlah TPS sebanyak 596, jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 73,994, jumlah Pemilih perempuan sebanyak 77,958 dengan total Pemilih sebanyak 151,952 Pemilih. Penetapan DPT sudah termasuk DPT TPS reguler yaitu DPT untuk TPS Lokasi khusus yakni jumlah TPS sebanyak 1 yang terletak pada Rutan Kelas II Bantaeng Kecamatan Bantaeng dengan jumlah DPT sebanyak 80 pemilih yakni laki-laki sebanyak 74 dan jumlah perempuan sebanyak 6. Dari jumlah tersebut diatas terdapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu yang disertai bukti autentik sehingga KPU kabupaten Bantaeng melakukan proses input kedalam rekap perubahan dan ke Sidalih. Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Kepala Rumah Tahanan Klas II B, Kabag Ops Polres Bantaeng, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se Kabupaten Bantaeng, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.