Berita Terkini

Teken PKS, KPU Bersama Kejaksaan Siap Sukseskan Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bantaeng--Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri di 24 Kab/Kota se Sulawesi Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama secara serentak pada hari Selasa,(10/07/2024) di Hotel FourPoint Makassar. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan pentingnya melakukan PKS dengan Kejaksaan yang merupakan satu lembaga yang fungsinya memberikan pertimbangan hukum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan tersebut diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penandatangan kesepakatan ini bertujuan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi untuk mempermudah percepatan proses prosedur penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha yang dialami KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota" Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, ia optimis dengan adanya PKS maka pengelolaan anggaran di tiap tahapan Pilkada 2024 ini di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. "Saya berharap dan optimis dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, maka pengelolaan anggaran serta manajemen pelaksanaan semua tahapan Pilkada di Kabupaten Bantaeng tahun 2024 akan berjalan dengan baik, lancar dan sukses serta berintegritas sebagaimana harapan kita semua," Ucap Saleh. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dalam sambutannya mengatakan, PKS ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan proses Pilkada. "Seluruh Pegawai wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel wajib menjaga Netralitas dan tidak menunjukan keberpihakan. Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam Pilkada tahun 2024," Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Upi Hastati, Anggota KPU Koordinator Sosdiklih dan Parmas Hasruddin, Anggota KPU Koordinator Litbang dan SDM Tasrif dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Adnan Tahir serta Ketua, Anggota Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU pada 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, dan hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan serta Kasi Intel dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.  Humas KPU Bantaeng

KPU Kabupaten Bantaeng Selenggarakan Rapat Kordinasi Vermin Dokumen Persayaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Parpol

Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Bantaeng. Plh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Kasmawati mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD  merupakan suatu momen yang harus dimanfaatkan oleh Partai Politik, menurutnya ada hasil yang akan diperoleh dari informasi yang diberikan KPU mengenai tahapan Pencalonan. “Tentunya ada output yang kita harapkan bersama terhadap tahapan pencalonan yang sementara berjalan ini, Partai harus lebih siap terhadap tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Kasmawati saat membuka Rakor, Kamis(22/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Kasmawati menghimbau agar masing-masing Pengurus Partai serta calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 agar mengecek data dirinya di info pemilu apakah sudah atau belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bantaeng. “Masing-masing diri kita mengecek  apakah data diri kita sudah terdaftar untuk di DPT,” ucapnya Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Lukman HS mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi ini sejatinya untuk membangun sinergitas antar KPU dan Partai Politik dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. “Agar terbangun sinergitas dalam hal proses teknis terhadap dokumen yang menjadi syarat dalam pencalonan,” kata Lukman Lukman juga mengatakan, menyambut tahapan selanjutnya yakni tahapan perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang agar pengurus Partai Politik dapat  segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. “Para pengurus partai sudah harus mempersiapkan dokumen perbaikannya sebelum masuk tahapan perbaikan dokumen yang kurun waktu 14 hari, yang akan dimulai pada 26 Juni s/d 09 Juli 2023,” ucap Lukman. Lukman juga menghimbau agar Liaison Officer (LO) atau Narahubung terus melakukaan Koordinasi dan aktif melakukan komunikasi bersama KPU selama proses tahapan Pencalonan yang sementara berjalan. “Para LO atau narahubung agar senantiasa membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam proses tahapan pencalonan tersebut.  Sehingga hal-hal yang dimungkinkan menjadi kendala dalam rangkaian pencalonan, bisa menjadi ruang penyelesaian yang berdampak positif terhadap KPU dan Peserta Pemilu,” himbaunya. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini yakni, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.

KPU Kabupaten Bantaeng Tetapkan DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 Sebanyak 151,952

Bantaeng.—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, menetapkan DPT sebanyak 151,952 Pemilih. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, proses penetapan DPT yang berlangsung saat ini merupakan salah satu tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang penting dilaksanakan. “Daftar Pemilih yang ditetapkan menjadi DPT, adalah salah satu tahapan penting yang harus dilalui,” Kata Hamzar. Saat membuka Rapat Pleno Terbuka, Rabu(21/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar melanjutkan, selama proses penyusunan DPT ini KPU Kabupaten Bantaeng menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. “Alhamdulillah selama proses penyusunan Daftar Pemilih mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk kolaborasi dan kerjasama dengan Disdukcapil dan Pihak Rutan Bantaeng sangat berjalan dengan baik,” ucapnya Sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, KPU Kabupaten Bantaeng telah berupaya maksimal  memperjuangkan hak Warga Negara tanpa terkecuali, yang kami akomodir kedalam daftar pemilih tanpa mengabaikan regulasi. “Dari seluruh rangkaian proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk kita tetapkan hari ini, tidak terlepas dari kerja-kerja dari seluruh penyelenggara Pemilu baik PPS,PKD, PPK dan Panwaslu, tentu juga dari kontribusi dari seluruh stakeholder yang terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan, Korduk Capil, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, RT/RW dan seluruh Tokoh Masyarakat” kata Kasmawati. Kasmawati menambahkan, kita tentu mengharapkan bahwa DPT yang ditetapkan hari ini sudah mengakomodir semua Pemilih yang lengkap dokumen pendukungnya baik itu Kartu Keluarga ataupun KTP. “Maka tugas kita setelah ini selain memastikan seluruh Pemilih terdaftar sebagai Pemilih juga tentu  kita memastikan bagaimana Pemilih itu hadir dalam TPS untuk memberikan hak Konstitusinya,” ucapnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik Marzuki Kadir yang turut Hadir dalam Rapat dan mengapresiasi Kerja-Kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari tingkatan PPK hingga PPS dan Panwaslu Kecamatan hingga PKD. Berikut Rekapitulasi DPT KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Serentak Tahun 2024 Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, jumlah TPS sebanyak 596, jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 73,994, jumlah Pemilih perempuan sebanyak 77,958 dengan total Pemilih sebanyak 151,952 Pemilih. Penetapan DPT sudah termasuk DPT TPS reguler yaitu DPT untuk TPS Lokasi khusus yakni jumlah TPS sebanyak 1 yang terletak pada Rutan Kelas II Bantaeng Kecamatan Bantaeng dengan jumlah DPT sebanyak 80 pemilih yakni laki-laki sebanyak 74 dan jumlah perempuan sebanyak 6. Dari jumlah tersebut diatas terdapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu yang disertai bukti autentik sehingga KPU kabupaten Bantaeng melakukan proses input kedalam rekap perubahan dan ke Sidalih. Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Kepala Rumah Tahanan Klas II B, Kabag Ops Polres Bantaeng, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se Kabupaten Bantaeng, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.

Pemilih Perempuan Mendominasi, KPU Bantaeng Tetapkan DPSHP Sebanyak 152.121

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat Pleno terbuka tersebut berlangsung di Hotel Ahriani Bantaeng, Jumat (12/5/2023). "Hari ini adalah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan di tingkat kabupaten," kata Ketua Komisioner KPU Bantaeng, Hamzar. Ia juga menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi yang digelar ini merupakan lanjutan dari pleno yang telah dilakukan di tingkat Desa hingga Kecamatan. Pemilih perempuan mendominasi dengan jumlah sebanyak 78.068 pemilih. Sementara pemilih berdasarkan bergender laki-laki sebanyak 74.053 pemilih. Setelah ditetapkan, kata Hamzar, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) itu akan disampaikan pula kepada parpol dan stakeholder terkait. Termasuk akan diberikan pula di tingkat desa untuk diumumkan kembali agar tahapan tanggapan dan masukan masyarakat bisa dilaksanakan. "Harapannya bisa mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat maupun dari berbagai pihak," ujarnya. Sekedar informasi, setelah pleno penetapan DPS yang menghasilkan DPS Hasil Perbaikan, maka tahapan akan memasuki perbaikan DPSHP Akhir sampai ditetapkan sebagai DPT. Dalam pleno itu, ditetapkan jumlah total pemilih di Kabupaten Bantaeng sebanyak 152.121 pemilih. Sedangkan untuk total jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng terdapat 596 yang tersebar di delapan kecamatan.  

KPU BANTAENG GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DPS

BANTAENG—KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetepan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah salah satu tahapan dalam penyusunan Daftar Pemilih dimana angka yang direkap dan ditetapkan merupakan hasil Coklit yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih, dan telah melalui jenjang Pleno Rekap di tingkat Desa/Kelurahan. “Hasil Rekapitulasi yang ditetapkan tersebut, masih bersifat sementara dan tetap terbuka ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak,” kata Hamzar saat pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetepan DPS, Rabu(05/04/2024) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Sementara, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, untuk Data Pemilih penyerahan DP4 dari Kemendagri ke KPU sejak 14 Desember 2022 lalu, kemudian disandingkan dan dimutakhirkan secara berkelanjutan hingga diturunkan KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 13 Januari 2023. “KPU melakukan penyusunan Daftar Pemilih yang selanjutnya diturunkan ke PPS melalui PPK dan kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian,” ucap Kasmawati Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bantaeng : Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, Jumlah TPS sebanyak 596, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 74.837,jumlah pemilih perempuan sebanyak 78.601 dengan jumlah total pemilih sebanyak 153.438.    

KPU Kabupaten Bantaeng lantik sebanyak 40 PPK. Bupati : Jaga Integritas

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng melantik sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, Rabu (4/01/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Bantaeng.  Dari 40 anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan orang-orang pilihan dari hasil seleksi, sehingga mereka sangat diharapkan bisa secepatnya melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dikatakan, dari 449 pelamar yang mengikuti seleksi tertulis, sebanyak 293 orang lulus, selanjutnya 123 pelamar dinyatakan lolos CAT. Sedangkan pada  tahapan wawancara 40 orang dinyatakan lulus dan dilantik. Sementara 40 lainnya dinyatakan lulus cadangan.  Ketua KPU Bantaeng mengatakan, tugas anggota PPK sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan tidaklah ringan. Tapi sikap mandiri, jujur, adil dan profesional, menjadi keharusan untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Saya mengingatkan kepada seluruh anggota PPK agar memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu. Disamping itu, anggota PPK dalam bekerja harus profesional, serta menaati asas kepastian hukum," tegas Hamzar.  Untuk menjadi profesional dalam menjalankan setiap tugasnya, lanjut dia, anggota PPK harus menaati peraturan perundangan kepemiluan. Menjalankan pekerjaan sesuai kewenangan dan tugasnya.  Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Hamzar mengaku lega karena satu tahapan sudah ditunaikan yakni rekrutmen anggota PPK yang berjalan lancar sesuai rencana. Sehingga diharapkan anggota PPK yang sudah resmi dilantik dapat mengemban amanah sebaik mungkin. "Insya Allah PPK akan bertugas dengan baik dan tidak akan mempermalukan dirinya sendiri dan lembaga penyelenggara. Dengan begitu KPUD Bantaeng tidak salah pilih mereka," tutupnya.  Bupati Bantaeng Dr. Ilham Syah Azikin mengucapkan selama bertugas dan semoga sukses kepada putra dan putri terbaik Bantaeng yang diberi amanah mengemban tugas sebagai Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan.  Ilham berharap kepada para anggota PPK yang sudah dilantik dapat mengembang amanah sesuai norma yang ada. Setiap pesta demokrasi yang dilaksakan selalu berpotensi kerawanan. Tapi Insya Allah PPK yang dilantik dapat mengawal pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan sukses.  "Jaga dan utamakan sikap integritas dalam melaksanakan tugas. Tak kalah penting jaga fisik dan mental teman-teman PPK dan pelihara kedamaian untuk Bantaeng," harap Bupati.  Selain Bupati Bantaeng, pada pelantikan tersebut juga dihadiri, Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, para Camat dan undangan lainnya.