KPU Mengajar di SMA Negeri 1 Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan 'KPU Mengajar" di SMA Negeri 1 Bantaeng, menanamkan nilai demokrasi sejak dini kepada siswa/siswi, dalam membentuk karakter pemilih muda, khususnya Generasi Z, agar tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan berkeadaban, Selasa(13/01/2026). Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan, melalui kegiatan KPU Mengajar, pelajar sebagai calon pemilih pemula diberikan pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara pemilik kedaulatan. Hal ini penting mengingat di masa depan, estafet kepemimpinan dan arah bangsa akan berada di pundak generasi muda. "Program KPU Mengajar ini sangat bagus untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda, khususnya Gen Z. Karena di masa yang akan datang, di pundak merekalah bangsa ini akan diletakkan," ujar Muhammad Saleh Muhammad Saleh menekankan pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah preventif untuk memutus mata rantai praktik politik yang tidak sehat. KPU, kata Muhammad Saleh, tidak ingin praktik-praktik buruk seperti politik uang diwariskan kepada generasi berikutnya. "Kita tidak ingin praktik-praktik politik yang buruk, seperti politik uang, diwariskan kepada mereka. Kita ingin generasi muda tumbuh menjadi pemilih yang cerdas dan jauh dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegasnya. Lebih lanjut Muhammad Saleh mengatakan, Program KPU Mengajar diharapkan mampu mencerdaskan generasi muda agar tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memahami secara utuh makna kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. "Program ini harus mampu mencerdaskan mereka, sehingga mereka memahami hak-haknya sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan. Dengan pemahaman yang baik, mereka akan lebih kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan politiknya," katanya KPU Kabuaten Bantaeng berharap Program KPU Mengajar dapat menjadi pondasi awal dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas di kalangan generasi muda, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Sekadar diketahui, kegiatan KPU Mengajar hari ini membawakan tiga materi yakni Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh membawakan materi Sejarah Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum Ahmad Makmur menyampaikan materi Azas Pemilu, sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman memberikan materi Pemilu dan Pemilihan inklusif. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!! #HumasKPUBantaeng ....
KPU Kabupaten Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi melalui KPU Mengajar di SMA Negeri 1 Bantaeng
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan "KPU Mengajar" di SMA Negeri 1 Bantaeng, diharapkan dapat menjadi awal tumbuhnya kesadaran demokrasi di kalangan pelajar, Jum'at(09/01/2026) Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli mengatakan, program ini menjadi salah satu upaya strategis KPU dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada pelajar SMA/SMK yang merupakan calon pemilih pemula. "Kami berharap melalui kegiatan KPU Mengajar ini dapat menjadi awal tumbuhnya kesadaran demokrasi di kalangan pelajar, kata Aspar Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kabupaten Bantaeng memberikan pemahaman dasar tentang demokrasi dan kepemiluan, termasuk pentingnya partisipasi dalam pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu, serta nilai-nilai kejujuran dan integritas yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi. "Dengan pemahaman yang baik sejak dini, kedepan akan lahir generasi pemilih yang cerdas, kritis, rasional dan berintegritas," ucap Aspar KPU Mengajar menjadi bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan membangun budaya demokrasi yang kuat dan berkesinambungan. Melalui sinergi dengan satuan pendidikan, KPU Kabupaten Bantaeng optimistis dapat mencetak pemilih pemula yang tidak hanya partisipatif, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia terkhusus di Kabupaten Bantaeng. Program KPU Mengajar ini dilaksanakan di 24 KPU Kabupaten/Kota, di 240 SMA/SMK se Sulawesi Selatan KPU Mengajar adalah program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di tahun 2026 Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah. _HumasKPUBantaeng_ ....
KPU Kabupaten Bantaeng Audiensi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bahas Program KPU Mengajar
Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V dalam rangka membahas pelaksanaan Program KPU Mengajar di Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia pendidikan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran demokrasi bagi pelajar. Audiensi ini membahas konsep, sasaran, serta teknis pelaksanaan Program KPU Mengajar yang dirancang untuk memberikan pendidikan pemilih sejak dini, khususnya kepada siswa tingkat SMA/SMK sederajat. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli menyampaikan bahwa KPU Mengajar merupakan bagian dari strategi pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar generasi muda sebagai pemilih pemula. "Melalui Program KPU Mengajar, kami ingin menghadirkan pendidikan pemilih yang kontekstual dan mudah dipahami oleh pelajar, sehingga mereka memiliki kesadaran politik dan demokrasi yang baik sejak dini," ujarnya di ruang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Selasa(06/01/2026). Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Arafah menyambut baik inisiatif KPU Kabupaten Bantaeng dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut di satuan pendidikan yang berada di wilayah kewenangannya. "Kolaborasi ini sejalan dengan tujuan pendidikan karakter dan penguatan wawasan kebangsaan bagi peserta didik. Ini juga menjadi maket demokrasi yang harus dipersiapkan pada Anak sekolah yang akan menjadi penyambung lidah untuk menghalau politik uang," ucap Arafah Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Bantaeng dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V berkomitmen untuk menindaklanjuti kerja sama dalam bentuk koordinasi teknis dan penjadwalan kegiatan KPU Mengajar di sekolah-sekolah. Diharapkan, program ini dapat menjadi sarana efektif dalam membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Audiensi ini, diikuti oleh Kepala Sub Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Rusman Bersama staf. _HumasKPUBantaeng_ ....
Menuju Data Parpol yang Akurat, KPU Kabupaten Bantaeng Gelar Verifikasi Pemutakhiran Partai Politik Tahun 2025
Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Verifikasi Data Hasil Pemutakhiran Partai Politik Semester II Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memastikan keakuratan dan validitas data kepartaian dalam sistem kepemiluan, Selasa(30/12/2025) di Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Verifikasi ini dilakukan terhadap data kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) yang telah diperbarui melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Proses verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi, kesesuaian data, serta pencocokan data faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan oleh partai politik melalui admin sipol parpol di setiap DPP masing-masing dan admin sipol parpol di masing-masing pengurus kabupaten. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng Ramli Kahar menegaskan bahwa data partai politik yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. "Oleh karena itu, verifikasi dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kita telah membuka layanan helpdesk sejak tahapan dimulai sampai pada akhir tahapan. Kami juga aktif menyampaikan di media sosial KPU dan di group bersama dengan pengurus parpol" Kata Ramli Kahar Ramli Kahar menambahkan, dalam pelaksanaannya, KPU kabupaten Bantaeng melibatkan partai politik secara aktif serta memberikan ruang layanan apabila ada kendala. Hal ini dimaksudkan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Hasil verifikasi data pemutakhiran partai politik semester II tahun 2025 ini akan menjadi data parpol akhir, yang selanjutnya akan dilakukan lagi update pada tahun 2026," Ucap Ramli Kahar KPU Kabupaten Bantaeng berharap seluruh partai politik dapat terus berkoordinasi dan berpartisipasi aktif demi terwujudnya data partai yang akurat dan berkualitas, karena kami selalu melakukan pelayanan yang terbaik buat seluruh partai politik. Karena partai adalah ujung tombak terwujudnya demokrasi yang baik. Keterangan tersebut diakhiri oleh beliau sebagai bentuk penegasan kepada seluruh pengurus partai politik di kabupaten Bantaeng. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng turut melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan verifikasi. Keterlibatan Bawaslu ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai regulasi, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum Humas KPU ....
Perkuat Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Bantaeng Audiens dengan Kepala BPVP Kabupaten Bantaeng
Bantaeng,-- Menjelang akan dilaksanakan kegiatan "KPU Mengajar", KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Audiens bersama Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kabupaten Bantaeng, Rabu(17/12/2025). Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, Aspar Ramli mengatakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi, kami (KPU Kabupaten Bantaeng) melaksanakan pertemuan yang membahas sinergi antara program pendidikan vokasi dengan pendidikan pemilih. Pertemuan ini menurutnya, menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai demokrasi dalam proses pendidikan, khususnya bagi generasi muda dan kelompok produktif. “Melalui sinergi ini, kami berharap peserta pendidikan vokasi tidak hanya siap secara kompetensi kerja, tetapi juga memiliki kesadaran demokrasi yang kuat serta berpartisipasi aktif dalam setiap proses pemilu,” Kata Aspar. Aspar menambahkan, bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan pemilih yang cerdas dan berintegritas. “Pendidikan pemilih yang terintegrasi dengan pendidikan vokasi akan memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat partisipasi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Aspar. Sementara itu, Kepala BPVP Kabupaten Bantaeng Arsad menyambut baik atas kedatangan KPU Kabupaten Bantaeng melakukan audiens secara langsung, menurutnya lembaga pendidikan vokasi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, keterampilan, serta wawasan kebangsaan peserta didik, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih. "Pendidikan pemilih penting untuk ditanamkan sejak dini, agar lahir pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab," Kata Arsad Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pendidikan vokasi tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan kerja, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk menanamkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pendidikan pemilih dipandang sebagai elemen penting dalam membangun masyarakat yang sadar politik, kritis, dan bertanggung jawab. Dari hasil audiens ini, maka KPU Bantaeng akan melakukan penandatanganan MoU bersama BPVP Kabupaten Bantaeng terkait Pendidikan Pemilih Pemula, yang akan dilaksanakan secara seremoni dalam waktu dekat. asrllsym ....
KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan Bimtek Tata Kelola Kearsipan
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kearsipan Lingkup KPU Kabupaten Bantaeng, Selasa(10/12/2025) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU, Usman Saleh menyampaikan, tentang pentingnya kearsipan ditekankan karena setiap organisasi atau instansi membutuhkan pengelolaan arsip yang baik untuk keberlangsungan dan kemajuan. "Arsip memiliki peran vital sebagai pelajaran, pendidikan, dan sumber informasi bagi generasi mendatang, sehingga partisipasi aktif dalam bimbingan ini sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas arsip di masa depan," Kata Usman Saleh Sementara itu, Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng Nur Wahida Mengatakan, Penggunaan aplikasi Srikandi telah memberikan poin positif dalam audit eksternal, karena mampu memantau lalu lintas surat. "Tujuan tata kelola kearsipan adalah membangun sinergi untuk keteraturan agar arsip mudah ditemukan, menjadi alat pertanggungjawaban, dan berkelanjutan," Ucap Nur Wahida Nur Wahida melanjutkan, terdapat perbedaan sistem penyimpanan antara arsip pemerintah daerah dan KPU, dengan beberapa arsip KPU bersifat permanen dan dapat disimpan di depo arsip lantai 2 jika tempat penyimpanan saat ini tidak representatif, serta dapat dibantu penyerahannya oleh OPD terkait dengan surat tugas untuk arsip tertutup. "Pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) melibatkan penyimpanan di filing kabinet untuk arsip aktif dan lemari roll-door untuk arsip inaktif, dengan jadwal retensi untuk menentukan nasib akhir arsip," Kata Nur Wahida Nur Wahida bersama tim didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bantaeng dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik meninjau ruang arsip KPU Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini diikuti oleh seuluruh Kepala Sub Bagian, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng. asrllsym ....
Publikasi
Opini
BANTAENG – Pasca kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah, tentang Hari dan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, wacana penundaannya didengungkan oleh beberapa elit politisi. Berbagai narasi dikemukan sebagai alasan penundaannya. Menanggapi wacana penundaan Pemilu Serentak tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng memberikan responnya. Menurutnya, KPU Kabupaten Bantaeng tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. “Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.” Tegas Hamzar. Ia menambahkan bahwa KPU RI dalam menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 itu, sudah melewati pembahasan yang alot dan panjang. Dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR, Hari dan Tanggal tersebut, sudah disepakati bersama jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. “Tentu Surat Keputusan itu lahir, tidak semudah yang dibayangkan. Kesepakatan itu ditetapkan karena Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Pemerintah dan DPR sudah menyepakatinya. Makanya, terbitlah Surat Keputusan itu.“ Tambah Hamzar. “Secara pribadi dalam pandangan saya, Inilah bentuk implementasi nyata dan menguatkan bentuk ketaatan kita pada konstitusi dasar negara kita, bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.” Ucapnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang telah diputuskan tersebut. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Kami sudah melakukan kunjungan ke seluruh Camat se Kabupaten Bantaeng, untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pelaksanakan Pemilu tersebut.” Tambah Hamzar. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak akan terpengaruh dengan wacana Penundaan Pemilu Serentak 2024. Surat Keputusan KPU RI tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tersebut, sudah menjadi dasar hukum baginya untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Dengan adanya Surat Keputusan KPU ini, yang lahir dari kesepakatan bersama semua pihak itu, kami tidak akan terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu. Kami akan jalan terus untuk mensosialisasikan bahwa Pemilu Serentak, dimana pada Pemilu tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024.” Tutup Hamzar. (Taufik Akbar)