KPU Mengajar di SMA Negeri 3 Bantaeng Sesi Dua Tekankan Pemilu Inklusif dan Tanpa Diskriminasi
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan program "KPU Mengajar" di SMA Negeri 3 Bantaeng sesi kedua inklusivitas dan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman kepada pelajar sebagai pemilih pemula bahwa pemilu harus menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dalam sesi ini, KPU menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kelompok marginal dan rentan, baik sebagai pemilih maupun kandidat, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan, tanpa diskriminasi dan hambatan apa pun. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana pemilu tersebut mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, kelompok minoritas, perempuan, masyarakat adat, hingga pemilih pemula. "Penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Semua kelompok, termasuk yang selama ini dianggap marginal dan rentan, harus memiliki akses yang setara baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu," Abdul Rahman Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas dan aksesibilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Pemilu yang adil bukan berarti semua orang diperlakukan sama, tetapi semua orang diberikan kesempatan yang setara sesuai dengan kebutuhannya. Inilah makna keadilan dalam pemilu inklusif,"kata Abdul Rahman Melalui kegiatan KPU Mengajar sesi kedua ini, siswa-siswi SMA Negeri 3 Bantaeng diajak untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga pada sikap saling menghormati perbedaan serta menolak segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan politik. KPU Kabupaten Bantaeng berharap, pemahaman yang diperoleh para pelajar dapat menjadi bekal penting bagi mereka sebagai generasi penerus demokrasi, sehingga ke depan mampu menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. KPU Mengajar sesi dua ini memberikan dua materi yakni, tujuan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah ! HumasKPUBantaeng. ....
Narasumber di Kegiatan Maperwa Unpas, Ramli Kahar : Maperwa Unpas jadi Ruang Sinergi KPU Bantaeng dan Kampus Unpas Bangun Demokrasi Lokal
Bantaeng,-- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Prof. Dr. H. M. Arifin Sallatang (Unpas) dinilai menjadi ruang strategis bagi penguatan diskursus demokrasi, khususnya dalam konteks lokal dan kedaerahan pada kegiatan Edukasi Trias politika yang bertema "Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Demokrasi dalam membangun Bantaeng yang lebih baik", Sabtu(17/01/2026) di ruang Tripola Unpas. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramli Kahar, ia mengapresiasi terselenggaranya forum akademik tersebut sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih baik melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi. Menurutnya, kegiatan Maperwa Unpas tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi mahasiswa, tetapi juga menjadi wadah kolaboratif antara KPU Bantaeng dan civitas akademika dalam menumbuhkan kesadaran demokrasi secara berkelanjutan. "Kegiatan Maperwa Unpas ini sekaligus menjadi ruang bagi KPU Bantaeng dan kampus Unpas untuk bersinergi dalam rangka membangun demokrasi yang lebih baik, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini," ujar Ramli. Ia menegaskan, sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan dunia akademik memiliki peran penting dalam memperluas perspektif demokrasi yang tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga berakar pada realitas dan dinamika politik daerah. Lebih lanjut, Ramli berharap kegiatan diskusi dan forum ilmiah seperti Maperwa Unpas dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini dinilai penting agar ruang-ruang diskursus demokrasi semakin hidup dan mampu menghadirkan gagasan-gagasan kritis yang relevan dengan kebutuhan lokal. "Saya berharap kegiatan seperti ini akan terus ada, sehingga diskursus demokrasi yang berkembang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyentuh aspek lokalitas kedaerahan,” tambahnya. Dengan adanya kegiatan seperti Maperwa Unpas, KPU Kabupaten Bantaeng berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan penguatan kualitas partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda. HumasKPUBantaeng ....
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Sesi 2, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu kepada Generasi Muda
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng perkuat Pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Dengan program "KPU Mengajar" dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Melalui KPU Mengajar, peserta didik diperkenalkan pada enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Materi tersebut disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar sebagai calon pemilih pemula. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Makmur mengatakan, bahwa pemahaman terhadap asas pemilu merupakan bagian penting dalam membentuk karakter pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. "Asas pemilu bukan sekadar konsep normatif, tetapi nilai yang harus dipahami dan dijaga bersama. Melalui KPU Mengajar, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud," ujarnya.Kamis(15/01/2025) Menurut Ahmad Makmur, KPU Mengajar juga menjadi sarana dialog antara penyelenggara pemilu dan generasi muda. "kami tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang diskusi. Peserta didik diajak untuk bertanya dan berdiskusi agar memahami bagaimana asas pemilu diterapkan dalam setiap tahapan pemilu,” jelas Ahmad Makmur. Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga asas pemilu sebagai pilar utama demokrasi. Dengan demikian, lahir generasi pemilih yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berkomitmen menjaga integritas pemilu di Indonesia. Sekadar diketahui, kegiatan KPU Mengajar hari ini membawakan dua materi yakni Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh membawakan materi Sejarah Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum dan pengawasan Ahmad Makmur menyampaikan materi Asas Pemilu KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!! #HumasKPUBantaeng ....
KPU Mengajar Jadi Momentum Penguatan Demokrasi bagi Pelajar
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan "KPU Mengajar" di SMA Negeri 2 Bantaeng, kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi KPU untuk menjadikan berbagai informasi terkait dan fungsi KPU baik pada masa tahapan pemilu maupun pasca tahapan pemilu. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar mengatakan, KPU tidak hanya hadir sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai fasilitator pendidikan demokrasi bagi pelajar. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kepemiluan, mulai dari sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng. "Kegiatan KPU Mengajar menjadi momentum yang tepat bagi KPU untuk menyampaikan berbagai hal yang menjadi kegiatan rutin KPU, baik pada masa tahapan maupun pasca tahapan pemilu. Ini penting agar pelajar memahami bahwa pemilu adalah proses berkelanjutan, bukan hanya pada hari pemungutan suara," ujar Ramli Kahar, Rabu(14/01/2026). Ia melanjutkan, melalui program ini, KPU juga memberikan stimulan pengetahuan yang relevan dengan kurikulum pendidikan, dengan fokus pada pendidikan demokrasi. "Melalui KPU Mengajar, KPU hadir memberikan stimulan pengetahuan kurikulum yang berfokus pada pendidikan demokrasi, baik dari sisi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara, maupun dari sisi regulasi. Harapannya, pelajar memiliki pemahaman yang utuh dan kritis tentang demokrasi dan pemilu," lanjutnya. Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan pelajar serta membentuk karakter pemilih yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik sejak dini, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang aktif, tetapi juga mampu menjaga kualitas demokrasi di masa depan. KPU Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus melaksanakan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi dengan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia. Sekadar diketahui, KPU Mengajar di SMK Negeri 2 Bantaeng membawakan tiga materi yakni, Prinsip penyelenggaraan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar, Tujuan Pemilu, yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah! #HumasKPUBantaeng ....
KPU Mengajar di SMA Negeri 1 Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan 'KPU Mengajar" di SMA Negeri 1 Bantaeng, menanamkan nilai demokrasi sejak dini kepada siswa/siswi, dalam membentuk karakter pemilih muda, khususnya Generasi Z, agar tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan berkeadaban, Selasa(13/01/2026). Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan, melalui kegiatan KPU Mengajar, pelajar sebagai calon pemilih pemula diberikan pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara pemilik kedaulatan. Hal ini penting mengingat di masa depan, estafet kepemimpinan dan arah bangsa akan berada di pundak generasi muda. "Program KPU Mengajar ini sangat bagus untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda, khususnya Gen Z. Karena di masa yang akan datang, di pundak merekalah bangsa ini akan diletakkan," ujar Muhammad Saleh Muhammad Saleh menekankan pendidikan pemilih sejak dini menjadi langkah preventif untuk memutus mata rantai praktik politik yang tidak sehat. KPU, kata Muhammad Saleh, tidak ingin praktik-praktik buruk seperti politik uang diwariskan kepada generasi berikutnya. "Kita tidak ingin praktik-praktik politik yang buruk, seperti politik uang, diwariskan kepada mereka. Kita ingin generasi muda tumbuh menjadi pemilih yang cerdas dan jauh dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegasnya. Lebih lanjut Muhammad Saleh mengatakan, Program KPU Mengajar diharapkan mampu mencerdaskan generasi muda agar tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memahami secara utuh makna kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. "Program ini harus mampu mencerdaskan mereka, sehingga mereka memahami hak-haknya sebagai warga negara yang memiliki kedaulatan. Dengan pemahaman yang baik, mereka akan lebih kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan politiknya," katanya KPU Kabuaten Bantaeng berharap Program KPU Mengajar dapat menjadi pondasi awal dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas di kalangan generasi muda, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang berkualitas di masa depan. Sekadar diketahui, kegiatan KPU Mengajar hari ini membawakan tiga materi yakni Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh membawakan materi Sejarah Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum Ahmad Makmur menyampaikan materi Azas Pemilu, sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman memberikan materi Pemilu dan Pemilihan inklusif. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!! #HumasKPUBantaeng ....
KPU Kabupaten Bantaeng Tanamkan Nilai Demokrasi melalui KPU Mengajar di SMA Negeri 1 Bantaeng
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan "KPU Mengajar" di SMA Negeri 1 Bantaeng, diharapkan dapat menjadi awal tumbuhnya kesadaran demokrasi di kalangan pelajar, Jum'at(09/01/2026) Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli mengatakan, program ini menjadi salah satu upaya strategis KPU dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada pelajar SMA/SMK yang merupakan calon pemilih pemula. "Kami berharap melalui kegiatan KPU Mengajar ini dapat menjadi awal tumbuhnya kesadaran demokrasi di kalangan pelajar, kata Aspar Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kabupaten Bantaeng memberikan pemahaman dasar tentang demokrasi dan kepemiluan, termasuk pentingnya partisipasi dalam pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu, serta nilai-nilai kejujuran dan integritas yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi. "Dengan pemahaman yang baik sejak dini, kedepan akan lahir generasi pemilih yang cerdas, kritis, rasional dan berintegritas," ucap Aspar KPU Mengajar menjadi bagian dari program pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan membangun budaya demokrasi yang kuat dan berkesinambungan. Melalui sinergi dengan satuan pendidikan, KPU Kabupaten Bantaeng optimistis dapat mencetak pemilih pemula yang tidak hanya partisipatif, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia terkhusus di Kabupaten Bantaeng. Program KPU Mengajar ini dilaksanakan di 24 KPU Kabupaten/Kota, di 240 SMA/SMK se Sulawesi Selatan KPU Mengajar adalah program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di tahun 2026 Kerjasama antara KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah. _HumasKPUBantaeng_ ....
Publikasi
Opini
BANTAENG – Pasca kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah, tentang Hari dan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, wacana penundaannya didengungkan oleh beberapa elit politisi. Berbagai narasi dikemukan sebagai alasan penundaannya. Menanggapi wacana penundaan Pemilu Serentak tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng memberikan responnya. Menurutnya, KPU Kabupaten Bantaeng tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. “Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.” Tegas Hamzar. Ia menambahkan bahwa KPU RI dalam menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 itu, sudah melewati pembahasan yang alot dan panjang. Dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR, Hari dan Tanggal tersebut, sudah disepakati bersama jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. “Tentu Surat Keputusan itu lahir, tidak semudah yang dibayangkan. Kesepakatan itu ditetapkan karena Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Pemerintah dan DPR sudah menyepakatinya. Makanya, terbitlah Surat Keputusan itu.“ Tambah Hamzar. “Secara pribadi dalam pandangan saya, Inilah bentuk implementasi nyata dan menguatkan bentuk ketaatan kita pada konstitusi dasar negara kita, bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.” Ucapnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang telah diputuskan tersebut. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Kami sudah melakukan kunjungan ke seluruh Camat se Kabupaten Bantaeng, untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pelaksanakan Pemilu tersebut.” Tambah Hamzar. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak akan terpengaruh dengan wacana Penundaan Pemilu Serentak 2024. Surat Keputusan KPU RI tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tersebut, sudah menjadi dasar hukum baginya untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Dengan adanya Surat Keputusan KPU ini, yang lahir dari kesepakatan bersama semua pihak itu, kami tidak akan terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu. Kami akan jalan terus untuk mensosialisasikan bahwa Pemilu Serentak, dimana pada Pemilu tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024.” Tutup Hamzar. (Taufik Akbar)