ZONA INTEGRITAS KPU BANTAENG

ZONA INTEGRITAS KPU BANTAENG

ZONA INTEGRITAS

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

LAPORAN PERKEMBANGAN

MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG

  1. RINGKASAN EKSEKUTIF

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang juga merupakan amanat bagi pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara. Untuk itu, salah satu bagian dari tindak lanjut dan/atau upaya yang sangat penting adalah menyelenggarakan amanat untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima, sehingga resiko adanya pelanggaran hukum dapat dihindarkan. Untuk mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka praktek implementasi pengendalian atas gratifikasi harus dilaksanakan atau diterapkan secara seksama dan dengan sebaik-baiknya.

KPU Kabupaten Bantaeng sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum, juga berkewajiban untuk mengimplementasikan hal ikhwal pengendalian gratifikasi dengan segenap pengaturan dan ketentuannya. Berkenaan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bantaeng telah sedang melakukan tindak lanjut dan/atau upaya secara berkelanjutan sebagai wujud implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng. Salah satu amanat strategis yang mencerminkan pengimplementasian perihal dimaksud yaitu berupa penyampaian laporan berkala oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng kepada UPG KPU dengan tembusan kepada UPG KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam laporan berkala ini, yang disajikan dalam bentuk Laporan Perkembangan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi untuk periode Triwulan IV Tahun 2022, pada pokoknya dijelaskan dan dikemukakan hasil monitoring dan evaluasi atas pengendalian gratifikasi untuk kurun waktu pelaporan dimaksud. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh dan/atau melalui Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng, maka diketahui dan dapat dinyatakan bahwa telah dilaksanakan pembentukan satuan tugas unit pengendalian gratifikasi, serta sosialisasi dan desiminiasi informasi tentang pengendalian gratifikasi di lingkup KPU Kabupaten Bantaeng. Lebih lanjut, juga diketahui dan dapat dinyatakan bahwa tidak terdapat laporan penerimaan gratifikasi dan pelaporan atas penerimaan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng dalam kurun waktu periode pelaporan dan/atau sampai dengan selesainya penyusunan Laporan ini.

 

 

  1. DASAR HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

    4. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

    6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

    7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS;

    8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

    9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;

    10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

    11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

    12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

 

 

    1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor 15/PW.01 Kpt/7303/KPU-Kab/X/2021 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng;

    3. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

    4. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Tahun 2021.

  1. TUJUAN MONITORING DAN EVALUASI

Tujuan Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Gratifikasi pada tingkat KPU Kabupaten Bantaeng ini, terutama adalah:

    1. Untuk menilai efektifitas penanganan penerimaan dan penolakaan gratifikasi serta implementasi penerimaan dan penolakan barang gratifikasi; dan

    2. Memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi untuk penanganan penerimaan dan penolakan gratifikasi, serta implementasi penerimaan dan penolakan barang gratifikasi.

Disamping itu, juga bertujuan untuk menentukan efektivitas pengendalian yang dirancang dan dilakukan guna memitigasi resiko dalam menjaga dan mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan KPU Kabupaten, serta untuk memberikan keyakinan yang memadai atas implementasi program kegiatan pengendalian gratifikasi ditingkat KPU Kabupaten Bantaeng.

  1. RUANG LINGKUP MONITORING DAN EVALUASI

Ruang lingkup Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Gratifikasi ini adalah implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng.

  1. URAIAN HASIL MONITORING DAN EVALUASI

Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng ini, secara garis besar dapat diuraikan kedalam 2 (dua) bagian, yaitu: (1) Implementasi Pengendalian Gratifikasi sebelum pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); dan (2) Implementasi Pengendalian Gratifikasi setelah pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

 

    1. Implementasi Pengendalian Gratifikasi sebelum Pembentukan Satgas UPG. Pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kab. Bantaeng pada Tahun 2022, sebelum dibentuknya Satgas UPG, yaitu per tanggal 25 Oktober 2021, diimplementasikan melalui kerangka kerja agenda Reformasi Birokrasi. Dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 Di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng, telah ditetapkan terutama yaitu: bahwa pada Area Perubahan Penguatan Pengawasan, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pengawasan, dengan sub kegiatan berupa Sosialisasi dan Internalisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di lingkungan satuan kerja. Pelaksanaan kegiatan dimaksud, dilakukan di bulan April dan Agustus 2021.

Disamping itu, juga dilakukan dalam kerangka kerja agenda implementasi penyelenggaraan SPIP Tahun 2022. Dalam Tahapan Persiapan, sebagai bagian dari knowing berupa Konsolidasi Satgas Penyelenggaraan SPIP, telah dilakukan diskusi terfokus yang membahas regulasi relevan, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi yang didiskusikan tersebut, merupakan regulasi yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini menunjukkan bahwa perihal gratifikasi merupakan bagian mendasar yang sepatutnya dipahami dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern.

Dalam praktek implementasi pengendalian gratifikasi Tahun 2022 di lingkup KPU Kabupaten Bantaeng, sampai dengan dibentuknya Satgas UPG, tidak ada laporan penerimaan dan penolakaan gratifikasi, serta tidak ada penanganan dan pelaporan atas penerimaan dan penolakan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng.

    1. Implementasi Pengendalian Gratifikasi setelah Pembentukan Satgas UPG.

Pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kab. Bantaeng pada Tahun 2022, terhitung setelah tanggal 25 Oktober 2021, diimplementasikan melalui kerangka kerja agenda Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dalam praktek pelaksanaannya dilakukan melalui Satuan Tugas UPG, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng Nomor 15/PW.01-Kpt/ 7303/KPU-Kab/X/2021 tentang Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng; yang dibantu oleh tim fasilitasi atau tim pendukung yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Surat Tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor 197/PW.01-ST/7303/KPU-Kab/X/2021. Agenda kerja UPG tersebut, lebih lanjut dituangkan atau tercantum dalam Rencana Aksi Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021. Pada prakteknya, Rencana Aksi Satgas UPG tersebut (uraiannya dilampirkan dalam Laporan ini) secara efektif berlaku pada bulan November dan Desember 2022.

 

-5-

Dalam praktek implementasi pengendalian gratifikasi Tahun 2022 di lingkup KPU Kabupaten Bantaeng —berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi atas pengendalian gratifikasi— pada bulan November 2021 sampai dengan disusunnya Laporan ini, dapat dinyatakan bahwa tidak ada laporan penerimaan dan penolakaan gratifikasi, serta tidak ada penanganan dan pelaporan atas penerimaan dan penolakan gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng.

Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng ini, sebagaimana dinayatakan di atas, lebih lanjut dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut:

 

 

BULAN LAPORAN

PELAPOR

PEMBERI GRATIFIKASI

PENERIMAAN

ALASAN

KRONOLOGI

 

Januari

 

 

 

 

 

Februari

 

 

 

 

 

Maret

 

 

 

 

 

April

 

 

 

 

 

Mei

 

 

 

 

 

Juni

 

 

 

 

 

Juli

 

 

 

 

 

Agustus

 

 

 

 

 

September

 

 

 

 

 

Oktober

 

 

 

 

 

November

 

 

 

 

 

Desember *

 

 

 

 

Ket. : * Data sampai dengan saat Penyusunan Laporan

Laporan Hasil atas Pengendalian Gratifikasi di atas, bersumber dari Satgas UPG dan/atau Tim Fasilitasi/Pendukung yang berlaku. Adapun Hasil Monitoring dan Evaluasi melalui Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) atau web gol.kpk.go.id, KPU Kabupaten Bantaeng sampai saat ini tidak dapat disajikan, oleh karena Formulir Admin UPG belum diajukan, dan untuk individu masing-masing masih dalam tahap pengenalan Panduan Pengguna Individu pada Aplikasi dimaksud. Dengan demikian, rekapitulasi hasil monitoring dan evalusi melalui Aplikasi GOL dalam Laporan ini tidak dapat disajikan.

Memperhatikan Hasil Monitoring dan Evaluasi di atas, maka sudah sepatutnya apabila perihal yang terkait dengan penerapan Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL).

 

- 6 -

  1. REKOMENDASI

Berdasarkan penyelenggaraan Rencana Aksi Satgas UPG serta hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi pengendalian gratifikasi, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penguatan Tata Kelola dan/atau sistem implementasi pengendalian gratifikasi, terutama melalui penyediaan sarana prasarana pendukung dalam pengelolaan dan pemanfaatan Aplikasi GOL KPK R.I.

  2. Peningkatan pelaksanaan pencegahan melalui kegiatan internalisasi dan/atau simulasi teknis pelaporan sebagai bagian dari refleksi atas pelaksanaan sikap yang tegas terhadap pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

  3. Pengoptimalan anggaran dan/atau pemanfaatan momentum yang mendukung pelaksanaan sosialisasi dan desiminiasi informasi secara berkesinambungan.

  4. Peningkatan kapasitas dalam pengelolaan pengendalian gratifikasi, terutama bagi komponen Satgas UPG dan/atau Tim Fasilitasi/Tim Pendukung, yang sedemikian rupa secara teknis sampai dengan pada terimplementasikannya tata kelola berbasis aplikasi yang terkait.

  5. APRESIASI

Pelaksana Satgas UPG KPU Kabupaten Bantaeng menyampaikan terima kasih atas atensi, dukungan, dan kerjasama dari seluruh Pengarah dan para pegawai di lingkungan KPU Kab. Bantaeng, serta para pihak terkait, sehingga penyusunan Laporan ini dapat terselenggara.

Dengan segenap keterbatasan yang ada pada Kami, semoga Laporan yang berkaitan dengan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng ini, dapat berfaedah dalam upaya bersama untuk mewujudkan dan menjaga integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.

Bantaeng, 29 Desember 2022 Ketua

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 482 Kali.