Berita Terkini

KPU Kabupaten Bantaeng Audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng, sebagai Tindak Lanjut MoU KPU RI dengan Kejaksaan Agung

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin(13/04/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, rombongan diterima dengan baik oleh kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar bersama staff di ruang kerja kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari implementasi surat dinas KPU RI yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti MoU melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan tingkat Kabupaten. "Audiensi hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan surat dinas KPU RI, kami di daerah diminta untuk menurunkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng,” jelas Muhammad Saleh. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang akan dimuat dalam PKS tersebut, yang bertujuan untuk memperkuat dukungan hukum dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu. “Beberapa poin penting dalam kerja sama ini di antaranya adalah pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis di bidang kepemiluan, serta pemberian bantuan hukum,” lanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Makmur menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran dan kepastian hukum setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Kejaksaan dapat berperan aktif dalam mendampingi sekaligus mengawasi berbagai program strategis kepemiluan yang akan dilaksanakan oleh KPU ke depan. "Kami berharap Kejaksaan sebagai mitra strategis KPU ke depannya dapat mendampingi sekaligus mengawasi kami dalam setiap program strategis kepemiluan,” ujar Ahmad Makmur. Ia juga menyoroti bahwa tahun 2027 akan menjadi fase krusial karena sudah memasuki tahapan pemilu, sehingga diperlukan kesiapan sejak dini, khususnya dalam mitigasi risiko penyelenggaraan. “Terlebih pada tahun 2027 sudah memasuki tahapan pemilu, sehingga diperlukan kesiapan mitigasi risiko sejak dini, utamanya pada sektor pemanfaatan anggaran agar tetap sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” jelasnya. Audiensi ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Aspar Ramli, Sekretaris KPU Bantaeng Usman Saleh, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Nur Aeni, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Fandy Fitrah, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nur Ahyani, dan Kepala Sub Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Muhamad Rusman.

Rapat Pleno SPIP Lingkup KPU Kabupaten Bantaeng

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis(02/04/2026) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas. Setiap jajaran KPU Kabupaten Bantaeng berperan aktif dalam mengidentifikasi risiko, melakukan pengendalian, serta memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Rapat Pleno ini diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris KPU Bantaeng, Ketua dan anggota Satgas SPIP KPU Kabupaten Bantaeng. #KPUMelayani

KPU Kabupaten Bantaeng Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih, Selasa(02/04/2026) di Aula Husni Kamil Manik. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa PDPB merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan guna memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Kami terus melakukan sinkronisasi dan pencermatan data berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk data dari instansi terkait,” ujar Abdul Rahman. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, partisipasi aktif dari stakeholder sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun sebaliknya. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bantaeng juga memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. Data tersebut kemudian ditetapkan sebagai hasil resmi PDPB pada periode ini. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk transparansi KPU kepada publik dalam proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus sebagai langkah strategis dalam persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang. Berikut Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Bantaeng Triwulan I Tahun 2026. 1. Kecamatan Bissappu, Jumlah Desa/Kelurahan 11, Jumlah Pemilih Laki-Laki 13.580, Jumlah Pemilih Perempuan 14.304, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 27.884  2. Kecamatan Bantaeng, Jumlah Desa/Kelurahan 9, Jumlah Pemilih Laki-Laki 14.970, Jumlah Pemilih Perempuan 15.597, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 30.567 3. Kecamatan Eremerasa, Jumlah Desa/Kelurahan 9, Jumlah Pemilih Laki-Laki 8.706, Jumlah Pemilih Perempuan 9.133, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 17.819 4. Kecamatan Tompobulu, Jumlah Desa/Kelurahan 10, Jumlah Pemilih Laki-Laki 10.043, Jumlah Pemilih Perempuan 10.836, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 20.879 5. Kecamatan Pajukukang, Jumlah Desa/Kelurahan 10, Jumlah Pemilih Laki-Laki 13.899, Jumlah Pemilih Perempuan 14.278, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 28.177 6. Kecamatan Uluere, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 4.839, Jumlah Pemilih Perempuan 4.955, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 9.794 7. Kecamatan Gantarang Keke, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 7.720, Jumlah Pemilih Perempuan 8.083, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 15.803 8. Kecamatan Sinoa, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 5.400, Jumlah Pemilih Perempuan 5.525, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 10.925 Total Jumlah Kelurahan/Desa, 67, Total Jumlah Pemilih Laki-Laki 79.157, Total Jumlah Pemilih Perempuan 82,691, Total Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 161.848. Turut Hadir pada kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB triwulan IV ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantaeng, M Ali Imran, Anggota Bawaslu Bantaeng Nur Wahni dan Ruslan HR, Perwakilan Polres Bantaeng, Fahrizal, Kodim Bantaeng, Abd Dzahir, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel, Irfan, Rutan Bantaeng, Ariawan dan Badan Pusat Statistik, Ian.       writer: Asrllsym   

KPU Mengajar di SMA Negeri 3 Bantaeng Sesi Dua Tekankan Pemilu Inklusif dan Tanpa Diskriminasi

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan program "KPU Mengajar" di SMA Negeri 3 Bantaeng sesi kedua  inklusivitas dan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman kepada pelajar sebagai pemilih pemula bahwa pemilu harus menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dalam sesi ini, KPU menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kelompok marginal dan rentan, baik sebagai pemilih maupun kandidat, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan, tanpa diskriminasi dan hambatan apa pun. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana pemilu tersebut mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, kelompok minoritas, perempuan, masyarakat adat, hingga pemilih pemula. "Penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Semua kelompok, termasuk yang selama ini dianggap marginal dan rentan, harus memiliki akses yang setara baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu," Abdul Rahman Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas dan aksesibilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Pemilu yang adil bukan berarti semua orang diperlakukan sama, tetapi semua orang diberikan kesempatan yang setara sesuai dengan kebutuhannya. Inilah makna keadilan dalam pemilu inklusif,"kata Abdul Rahman Melalui kegiatan KPU Mengajar sesi kedua ini, siswa-siswi SMA Negeri 3 Bantaeng diajak untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga pada sikap saling menghormati perbedaan serta menolak segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan politik. KPU Kabupaten Bantaeng berharap, pemahaman yang diperoleh para pelajar dapat menjadi bekal penting bagi mereka sebagai generasi penerus demokrasi, sehingga ke depan mampu menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. KPU Mengajar sesi dua ini memberikan dua materi yakni, tujuan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah ! HumasKPUBantaeng.   

KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Sesi 2, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu kepada Generasi Muda

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng perkuat Pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Dengan program "KPU Mengajar" dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Melalui KPU Mengajar, peserta didik diperkenalkan pada enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Materi tersebut disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar sebagai calon pemilih pemula. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Makmur mengatakan, bahwa pemahaman terhadap asas pemilu merupakan bagian penting dalam membentuk karakter pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. "Asas pemilu bukan sekadar konsep normatif, tetapi nilai yang harus dipahami dan dijaga bersama. Melalui KPU Mengajar, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud," ujarnya.Kamis(15/01/2025) Menurut Ahmad Makmur, KPU Mengajar juga menjadi sarana dialog antara penyelenggara pemilu dan generasi muda. "kami tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang diskusi. Peserta didik diajak untuk bertanya dan berdiskusi agar memahami bagaimana asas pemilu diterapkan dalam setiap tahapan pemilu,” jelas Ahmad Makmur. Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga asas pemilu sebagai pilar utama demokrasi. Dengan demikian, lahir generasi pemilih yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berkomitmen menjaga integritas pemilu di Indonesia. Sekadar diketahui, kegiatan KPU Mengajar hari ini membawakan dua materi yakni Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh membawakan materi Sejarah Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum dan pengawasan Ahmad Makmur menyampaikan materi Asas Pemilu KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!!       #HumasKPUBantaeng  

KPU Mengajar Jadi Momentum Penguatan Demokrasi bagi Pelajar

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan "KPU Mengajar" di SMA Negeri 2 Bantaeng, kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi KPU untuk menjadikan berbagai informasi terkait dan fungsi KPU baik pada masa tahapan pemilu maupun pasca tahapan pemilu. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar mengatakan, KPU tidak hanya hadir sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai fasilitator pendidikan demokrasi bagi pelajar. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kepemiluan, mulai dari sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu di Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng.  "Kegiatan KPU Mengajar menjadi momentum yang tepat bagi KPU untuk menyampaikan berbagai hal yang menjadi kegiatan rutin KPU, baik pada masa tahapan maupun pasca tahapan pemilu. Ini penting agar pelajar memahami bahwa pemilu adalah proses berkelanjutan, bukan hanya pada hari pemungutan suara," ujar Ramli Kahar, Rabu(14/01/2026). Ia melanjutkan, melalui program ini, KPU juga memberikan stimulan pengetahuan yang relevan dengan kurikulum pendidikan, dengan fokus pada pendidikan demokrasi. "Melalui KPU Mengajar, KPU hadir memberikan stimulan pengetahuan kurikulum yang berfokus pada pendidikan demokrasi, baik dari sisi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara, maupun dari sisi regulasi. Harapannya, pelajar memiliki pemahaman yang utuh dan kritis tentang demokrasi dan pemilu," lanjutnya. Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan pelajar serta membentuk karakter pemilih yang cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang baik sejak dini, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang aktif, tetapi juga mampu menjaga kualitas demokrasi di masa depan. KPU Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus melaksanakan program pendidikan pemilih secara berkelanjutan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi dengan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia. Sekadar diketahui, KPU Mengajar di SMK Negeri 2 Bantaeng membawakan tiga materi yakni, Prinsip penyelenggaraan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar, Tujuan Pemilu, yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!       #HumasKPUBantaeng