Berita Terkini

KPU Kabupaten Bantaeng Menggelar Rapat Pleno PDPB Triwulan III Bulan September 2022

Bantaeng—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Pemutkhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III periode bulan September Tahun 2022. Jumat, 30/09/2022.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar yang membuka rapat Pleno PDPB Triwulan III periode bulan September mengatakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan upaya untuk memelihara daftar pemilih agar tetap termutakhirkan.

“Harapannya, pada saat tahapan Pemutakhiran daftar pemilih pada masa tahapan pemilu, dapat lebih akurat dan valid,” kata Hamzar di Aula Husni Kamil Manik.

Terkhusus untuk PDPB bulan September 2022 ini  perubahan jumlah data pemilih dipengaruhi dari adanya data Hasil Padanan Kemendagri dengan KPU RI yaitu data Padan, data tidak padan, data meninggal dan data Ganda.

“Selanjutnya kami tindak lanjuti melalui Coklit terbatas di beberapa Desa/Kelurahan di 8 Kecamatan, Se Kabupaten Bantaeng. dan terakhir ditindak lanjuti berdasarkan Surat Dinas KPU nomor 2331 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024,” ucap Kasmawati

Kasmawati menambahkan, terhadap pelaksanaan coklit terbatas yang dilakukan oleh pemerintah Desa/kelurahan tentunya KPU Kabupaten Bantaeng mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas seluruh partisipasi setiap Tim Coktas Desa/Kelurahan yang telah berkontribusi terhadap PDPB sehingga segala proses coktas dengan berbagai keterbatasan dapat terlaksana dengan baik.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September ditetapkan Jumlah Daftar Pemilih sebagai berikut:

  1. Jumlah yang ditetapkan yaitu 143.935 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 69.621 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 74.314 pemilih.
  2. Jumlah Pemilih yang ditetapkan sebagaimana poin 1 di atas, tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kecamatan Bissappu yaitu 25.303 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 12.231 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 13.072 pemilih.
  2. Kecamatan Bantaeng yaitu 28.136 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 13.600 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 14.536 pemilih.
  3. Kecamatan Eremerasa yaitu 15. 584 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 7.491 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 8.093 pemilih.
  4. Kecamatan Tompobulu yaitu 19.025 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 9.140 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 9.885 pemilih.
  5. Kecamatan Pa’jukukang yaitu 24.066 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 11.782 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 12.284 pemilih.
  6. Kecamatan Uluere yaitu 8.727 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.253 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4.474 pemilih.
  7. Kecamatan Gantarangkeke yaitu 13.444 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 6.436 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 7.008 pemilih.
  8. Kecamatan Sinoa yaitu 9.650 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.688 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 4962 pemilih.
  1. Dibandingkan dengan data pada bulan sebelumnya, keadaan data pemilih di bulan September 2022 berkurang 2.653 pemilih. Perubahan data tersebut sebagai berikut:

 

  1. Adanya pemilih baru sebanyak 12.784 pemilih dengan rincian pemilih pemula sebanyak 12.784 pemilih (laki-laki 6.922 pemilih dan perempuan 5.862 pemilih) dan pemilih pemula sebanyak 10.247 pemilih (laki-laki 5.541 pemilih dan pemilih perempuan 4.706 pemilih) dan pemilih pinda masuk sebanyak 2.537 pemilih (laki-laki 1381 dan pemilih perempuan 1156 pemilih)
  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.437 pemilih dengan rincian pemilih meninggal sebanyak 2411 pemilih (laki-laki 1191 pemilih dan perempuan 1.220 pemilih) dan pemilih tidak di kenal sebanyak 9.264 pemilih (laki-laki 4.697 pemilih dan perempuan 4.567 pemilih) dan pemilih ganda sebanyak 3.542 pemilih (laki-laki 1.684 pemilih dan pemilih perempuan 1.858 pemilih) dan pemilih bukan penduduk sebanyak 218 pemilih (laki-laki 129 dan pemilih perempuan 89 pemilih) dan pemilih belum KTP-el sebanyak 2 pemilih (laki-laki 1 pemilih dan pemilih perempuan 1 pemilih)
  3. Perubahan jumlah TPS yang sebelumnya 337 TPS menjadi 340 TPS. Perubahan tersebut terjadi pada Desa Kayu Loe Kec. Bantaeng dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 5 TPS, dan Kelurahan Ereng-Ereng Kec. Tompobulu dengan jumlah TPS sebelumnya 3 TPS menjadi 4 TPS.
  4. Pemilih ubah elemen data 344 pemilih (laki-laki 169 pemilih dan perempuan 175 Pemilih), ubah elemen data tersebut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia hasil pencermatan dengan Kementerian Dalam Negeri Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 471 kali