Berita Terkini

KPU Mengajar di SMA Negeri 3 Bantaeng Sesi Dua Tekankan Pemilu Inklusif dan Tanpa Diskriminasi

Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan program "KPU Mengajar" di SMA Negeri 3 Bantaeng sesi kedua  inklusivitas dan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman kepada pelajar sebagai pemilih pemula bahwa pemilu harus menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Dalam sesi ini, KPU menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kelompok marginal dan rentan, baik sebagai pemilih maupun kandidat, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan, tanpa diskriminasi dan hambatan apa pun.

Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana pemilu tersebut mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, kelompok minoritas, perempuan, masyarakat adat, hingga pemilih pemula.

"Penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Semua kelompok, termasuk yang selama ini dianggap marginal dan rentan, harus memiliki akses yang setara baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu," Abdul Rahman

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas dan aksesibilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Pemilu yang adil bukan berarti semua orang diperlakukan sama, tetapi semua orang diberikan kesempatan yang setara sesuai dengan kebutuhannya. Inilah makna keadilan dalam pemilu inklusif,"kata Abdul Rahman

Melalui kegiatan KPU Mengajar sesi kedua ini, siswa-siswi SMA Negeri 3 Bantaeng diajak untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga pada sikap saling menghormati perbedaan serta menolak segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan politik.

KPU Kabupaten Bantaeng berharap, pemahaman yang diperoleh para pelajar dapat menjadi bekal penting bagi mereka sebagai generasi penerus demokrasi, sehingga ke depan mampu menjadi pemilih yang cerdas dan kritis.

KPU Mengajar sesi dua ini memberikan dua materi yakni, tujuan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman.

KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah !


HumasKPUBantaeng. 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali