Umum

RILIS KPU KABUPATEN BANTAENG PENYERAHAN SURAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANTAENG PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.

  Ketentuan Pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak milik dan termuat dalam daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kabupaten Bantaeng adalah 15.196 dukungan dan tersebar di lima (5) Kecamatan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024. KPU Kabupaten Bantaeng telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dan juga membentuk tim penyerahan dukungan bakal pasangan calon bertempat di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng. Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024  Pukul 23:59 Wita, TIDAK ADA  bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Bantaeng. Demikian disampaikan rilis penyampaian Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024. 13 Mei 2024 Muhammad Saleh (Ketua KPU Kabupaten Bantaeng)

KPU BANTAENG MELAKUKAN REKAPITULASI PDPB untuk Bulan September 2021

KPU Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Bulan September 2021, dengan rincian Pemilih Laki-laki sebanyak 73.655 dan pemilih perempuan sebanyak 78.396 dengan total sebanyak 152.051. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris dan Kasubag. Pada perkembangannya diputuskan bahwa seluruh pemilih AC dalam DPTHP Ketiga Pemilu 2019 dikeluarkan atau TMS dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

KPU BANTAENG MELAKUKAN REKAPITULASI PDPB untuk Bulan Agustus 2021

Bertempat di Aula Husni Kamil manik pelaksanaan Rekapitulasi daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Bulan Agustus 2021. Rapat Rekapitulasi Tersebut dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta Kasubag KPU Bantaeng. Adapun Rincian tersebut sebagai berikut: Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih tersebut ditetapkan Jumlah Dafrar Pemilih sebagai berikut: Jumlah yang ditetapkan untuk bulan Agustus tahun 2021 yaitu 151.974 terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 73.587 dan jumlah pemilih perempuan 78.387. Berita Acara Rekapitulasi tersebut disampaikan kepada Bawaslu, Partai Politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng

KPU BANTAENG MELAKUKAN REKAPITULASI PDPB untuk Bulan Juli 2021

Bantaeng (02/08) KPU Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk pemeliharaan data pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang untuk periode bulan Juli 2021. Kegiatan PDPB tersebut berdasarkan dan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.  Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Bantaeng yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan seluruh jajaran sekertariat. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih tersebut ditetapkan Jumlah Dafrar Pemilih sebagai berikut: 1.        Jumlah yang ditetapkan untuk bulan Juli tahun 2021 yaitu 151.694 terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 73.448 dan jumlah pemilih perempuan 78.246. 2.        Keadaan data pemilih di bulan Juli 2021 bertambah 844 pemilih dari jumlah pemilih bulan sebelumnya yaitu 150.850  pemilih. Perubahan tersebut terdiri dari: jumlah pemilih baru 919 (laki-laki 482 dan Perempuan 437); pemilih meninggal 31 (laki-laki 16 pemilih dan perempuan 15 pemilih); dan jumlah pemilih pindah domisili yaitu 42 (pemilih laki-laki 30 dan pemilih Perempuan 12); Pemilih yang menjadi POLRI yaitu 2 (pemilih laki-laki 2); Pemilih Pindah Masuk 15 (laki.laki 11 pemilih dan pemilih perempuan 4 pemilih) Pemilih Pindah Keluar 27 (pemilih laki.laki 18 dan pemilih perempuan 9 pemilih ) Hasil rekapitulasi PDPB tersebut untuk selanjutnya telah sedang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten, Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng. Selain itu juga diumukan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Bantaeng, serta portal web KPU Kabupaten Bantaeng. Demikian informasi dan penyampaian kepada publik.

Soft-Launching Digitalisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Bantaeng

Bantaeng, 12 Juli 2021   Untuk pemenuhan kemudahan akses informasi kepemiluan bagi publik, KPU Kab. Bantaeng menyediakan salah satu sarana akses dalam bentuk "layar sentuh berdiri" (touchscreen standing) yang diletakkan di ruang loby Kantor KPU Kab. Bantaeng. Sarana ini adalah salah satu upaya pelayanan informasi kepemiluan, yang oleh KPU disebut dengan Digitalisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP). Pada Digitalisasi RPP ini, yang tersedia di sarana itu, publik dan sesiapa saja, dapat mengakses informasi tentang Sejarah Pemilu sejak tahun 1955, maupun hasil-hasil Pemilu hingga yang paling terkini. Serta informasi-informasi kepemiluan lainnya. Bukan hanya itu, publik juga dapat mengakses informasi tentang perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dimutakhirkan oleh KPU Kab. Bantaeng. Pengunjung tinggal memencet menu informasi yang dibutuhkan yang tersedia di layar sentuh, dan sesaat kemudian muncul informasi yang dikehendaki.Program Digitalisasi ini terus diperbaharui dan diupdate untuk memenuhi layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai bentuk pengejawantahan tagline "KPU MELAYANI". Pemanfaatan layanan touchscreen standing dimaksud, sebagai bagian dari Digitalisasi RPP, secara sederhana telah dilaunching oleh KPU Kab. Bantaeng pada Senin, 12 Juli 2021

Terbaru, Segini Daftar Pemilih di Kabupaten Bantaeng.

KPU Kab. Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Periode Juni 2021, Rabu 30 Juni 2021 di Aula HKM KPU Kab. Bantaeng.   Rapat Koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Bantaeng, Hamzar dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Drs. Ali Imran, MM dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah dan Ningsih Purwanti serta unsur Ketua/Pimpinan Parpol se Kabupaten Bantaeng.Tampak hadir pada kegiatan tersebut, seluruh Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Kab. Bantaeng.Dalam sambutan pembukaannya, Hamzar selaku Ketua KPU Kab. Bantaeng menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi yang dilakukannya setiap per triwulan merupakan amanah dan tindaklanjut dari Surat Edaran terbaru KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan."Kami berharap melalui Rakor ini terbangun komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi dari semua pihak agar pemutakhiran Daftar Pemilih yang kami lakukan terjamin keberlanjutannya, terjaga validitas dan akuntabilitasnya. Tentunya curah pendapat, masukan, tanggapan dan saran dari semua pihak, sangat kami butuhkan". Imbuhnya. Kasmawati selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi menambahkan bahwa rakor yang dilakukannya adalah upaya transparansi proses dan hasil dari pemutakhiran daftar pemilih yang telah dan sedang dilakukannya, agar semua pihak mengetahuinya dan mendapat umpan balik dari semua pihak."Kami telah melakukan rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui pleno internal dan hari ini kami melakukan Rakor sebagai upaya transparansi kepada semua pihak. Insya Allah rekap dan nama-nama yang mengalami perubahan, kami akan serahkan ke Disdukcapil, Bawaslu dan Parpol, serta kami umumkan di papan pengumuman dan media informasi lainnya, untuk dikatahui oleh publik" Tambah Kasmawati. Berdasarkan Rakor tersebut, diketahui bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang  disampaikan oleh KPU Kab. Bantaeng, terdapat peningkatan jumlah pemilih dibanding bulan sebelumnya yaitu sebanyak 886 pemilih. Pada bulan Mei 2021, jumlah Daftar Pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kab. Bantaeng sebanyak 149.964 pemilih, sedangkan pada bulan Juni 2021, jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kab. Bantaeng sebanyak 150.850 pemilih. "Adanya peningkatan jumlah pemilih dibanding bulan sebelumnya, disebabkan oleh adanya pemilih baru sebanyak 969 pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 83 pemilih." Jelas Hamzar. Dari total jumlah Daftar Pemilih yang ditetapkan sebanyak 150.850 pemilih, terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 73.014 pemilih  dan jumlah pemilih perempuan 77.836 pemilih. Jumlah pemilih tersebut, tersebar di delapan kecamatan dengan rincian: a). Kecamatan Bissappu: Laki-laki, 12.679 pemilih.  Perempuan, 13.371 pemilih. Jumlah 26.050 pemilih b). Kecamatan Bantaeng: Laki-laki, 14.285 pemilih.  Perempuan, 15.325 pemilih. Jumlah 29.610 pemilih c). Kecamatan Eremerasa: Laki-laki, 8001 pemilih.  Perempuan, 8575 pemilih. Jumlah 16.576 pemilih d) . Kecamatan Tompobulu: Laki-laki, 9587 pemilih.  Perempuan, 10.426 pemilih. Jumlah 20.013 pemilih e) . Kecamatan Pajukukang: Laki-laki, 12.005 pemilih. Perempuan, 12.684 pemilih. Jumlah 24.689 pemilih f). Kecamatan Uluere: Laki-laki, 4675 pemilih.  Perempuan, 4765 pemilih. Jumlah 9440 pemilih g) . Kecamatan Gantarangkeke: Laki-laki, 6824 pemilih.  Perempuan, 7401 pemilih. Jumlah 14.225 pemilih h). Kecamatan Sinoa: Laki-laki, 4958 pemilih.  Perempuan, 5289 pemilih. Jumlah 10.247 pemilih.

Populer

Belum ada data.