
RILIS KPU KABUPATEN BANTAENG PENYERAHAN SURAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANTAENG PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.
Ketentuan Pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak milik dan termuat dalam daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir. Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk Kabupaten Bantaeng adalah 15.196 dukungan dan tersebar di lima (5) Kecamatan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024.
KPU Kabupaten Bantaeng telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 dan juga membentuk tim penyerahan dukungan bakal pasangan calon bertempat di kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng.
Sejak Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita, TIDAK ADA bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Bantaeng.
Demikian disampaikan rilis penyampaian Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024.
13 Mei 2024
Muhammad Saleh
(Ketua KPU Kabupaten Bantaeng)