
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Lukman HS : Aplikasi SIPOL alat bantu untuk memudahkan Parpol dalam proses verifikasi
BANTAENG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 seementara berlangsung. olehnya itu, KPU Kabupaten Bantaeng harus menggaungkan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini kepada para calon Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik.
"Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini mesti dimassifkan kepada parpol mengingat tahapannya sedang berlangsung, diharapakan parpol dapat memahaminya dengan baik," Kata Hamzar, saat membuka Sosialisasi PKPU nomor 4 Tahun 2022, Senin (01/08/2022) di Aula Husni Kamil Manik.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaran Lukman HS mengatatakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 merupakan sebuah sinergitas dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.
“Dengan menghadirkan Forkopimda, Bawaslu dan para pimpinan parpol dalam kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini, merupakan sebuah sinergitas dalam menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan mekanisme Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024,” ucap Lukman.
Selain itu Lukman juga menyampaikan, dalam proses tahapan ini Partai Politik diberikan ruang untuk melakukan konsultasi, mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui Helpdesk yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
“Bagaimana dalam proses tahapan ini, salah satu bagian konsultasi secara teknis yang berkaitan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan konsultasi penggunaan sipol dengan adanya helpdesk sebagai bagian fasilitasi konsultasi,” terang Lukman.
Lukman menambahkan, ada beberapa kategori Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 yakni pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen threshold 4% atau memiliki kursi di DPR RI, Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold 4 persen tetapi memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, Ketiga, Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold dan tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan keempat, Parpol yang bukan peserta pemilu 2019.
“Sampai saat ini ada 39 parpol yang telah terdaftar akun Sipol dan sementara melakukan penginputan data ke dalam aplikasi Sipol, dan untuk hari ini sudah ada sembilan parpol mendaftar,” jelasnya
Lukman juga menegaskan, penggunaan aplikasi Sipol pada proses pendaftaran dan verifikasi parpol salah satu aplikasi alat bantu dalam memudahkan partai politik dalam proses verifikasi, sehingga tidak ada lagi dokumen dalam bentuk hard copy yang diserahkan Parpol Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota seperti verifikasi tahun 2017 silam.
“Karena semuanya dalam proses olah sistem, sehingga selain efisien, mudah dan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, parpol calon peserta pemilu wajib memenuhi persyatan kepengurusan di tingkat provinsi 100%, tingkat Kabupaten/Kota 7 persen dan pengurus kecamatan 50 persen,” tegas Lukman
Lukman berharap dalam kegiatan ini, peserta yang hadir dapat mengetahui tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Sehingga secara normatif dalam proses tahapan ini bisa berjalan dengan semestinya.
Turut hadir dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 yakni, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.