
Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021 oleh KPU Bantaeng.
KPU Kabupaten Bantaeng kembali melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan November tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisioner KPU di jalan Andi mannappian kecamatan Bantaeng kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,Rabu,(01/12/21).
Di dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Sekretaris, Kasubag, serta Admin dan operator Data Pemilih. Kasmawati mengatakan di ruang rapat tersebut,Pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November 2021 ditetapkan jumlah daftar pemilih 145.531 dengan uraian pemilih laki-laki berjumlah 69.877 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 75.654 pemilih. Sedangkan data pada bulan oktober 2021 yang berjumlah 145.586, dengan uraian pemilih laki-laki 69.909 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 75.677 pemilih,"ujarnya.
"Jika dibandingkan bulan sebelumnya, maka data pemilih di bulan November 2021 mengalami pengurangan sebanyak 55 pemilih. Perubahan data tersebut disebabkan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) lebih besar dibanding dengan Pemilih baru, dengan rincian; pemilih baru sebanyak 22 pemilih (laki-laki 9 pemilih dan Perempuan 13 pemilih); pemilih meninggal 57 pemilih (laki-laki 32 pemilih dan Perempuan 25 pemilih); dan jumlah pindah domisili 20 pemilih (laki-laki 9 pemilih dan Perempuan 11 pemilih); dan jumlah pemilih pindah keluar 4 pemilih (laki-laki 2 pemilih dan Perempuan 2 pemilih," Unkap Kasmawati.
Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut untuk selanjutnya telah sedang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten, Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng. Selain itu juga diumumkan di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Bantaeng, serta portal web KPU Kabupaten Bantaeng.
Kasma menegaskan “KPU Bantaeng terus berupaya melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan setiap bulannya. Hal tersebut sebagai tindak_lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dan sebagai upaya memelihara data pemilih untuk pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini memerlukan kerjasama yang baik dengan stakeholder dan masyarakat pada umumnya sehingga melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid.**