
KPU Kabupaten Menyusun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2022
Bantaeng, kab-bantaeng.kpu.go.id – Jajaran KPU Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yaitu Kamis – Jumat, 10 – 11 Februari 2022.
Menurut Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng, Fandy Arfah mengatakan bahwa penyusunan Rencana Aksi Birokrasi, merupakan implementasi dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 117/ORT.07/01/2022, tertanggal 14 Januari 2022, tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, yang ditindaklanjuti oleh Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 216/ORT.07/73/2022, tertanggal 24 Januari 2022, tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi.
“Karena itulah, berdasarkan instruksi dari KPU RI dan KPU Sulsel, kita telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi, dan hari ini kita menyusun Rencana Aksi untuk kita laksanakan di tahun 2022.” Ungkap Fandy Arfah saat mengawali rapat.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bantaeng, Nurkhaeriyyah pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang tugas pokok, fungsi serta bentuk-bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi selama Tahun 2022.
“Dengan telah dibentuknya Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng, maka wajib bagi setiap tim pelaksana untuk mengetahui apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta seperti apa bentuk-bentuk kegiatannnya, karena ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala kepada KPU RI.” Ucap Nurkhaeriyyah.
Senada dengan Sekretaris KPU Kabupaten Bantaeng, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar dalam arahnnya menyampaikan bahwa rencana aksi yang akan disusun oleh Tim Pelaksana agar disusun berdasarkan regulasi yang ada, serta diimplemenatasikan dengan baik.
“Kita berharap Rencana Aksi yang disusun oleh Tim Pelaksana ini, betul-betul disusun berdasarkan regulasi yang ada, lalu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kita, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” Tegas Hamzar.
Adapun Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng, telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng Nomor 03/ORT.07-Kpt/7303/KPU-Kab/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022, tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng Tahun 2022.
Tim Reformasi Birokrasi tersebut terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Tim Agen Perubahan.
Khusus untuk Pelaksana, terdiri dari Delapan Tim, yaitu Tim Menajemen Perubahan, Tim Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan, Tim Penataan Organisasi/Kelembagaan, Tim Penataan Tata Laksana, Tim Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Tim Penguatan Akuntabilitas, Tim Pengawasan dan Tim Pelayanan Publik.
Nampak pada penyusunan Rencana Aksi tersebut, delapan Tim Pelaksana tersebut dibagi dalam beberapa kelompok sesuai timnya, untuk berdiskusi dan menyusun rencana aksi selama tahun 2022.
Hasil diskusi kelompok tersebut, kemudian dibahas dalam forum bersama untuk disepakati sebagai Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022.
Rapat Penyusunan Rencana Aksi tersebut, dihadiri oleh seluruh personil Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bantaeng, yaitu Pengarah yang terdiri dari seluruh Komisioner, Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Tim Agen Perubahan yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Bantaeng, Koordinator Tim Pelaksana sekaligus anggota Tim Agen Perubahan, yaitu seluruh Sub Bagian, dan anggota dari delapan Tim Pelaksana, yaitu seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng.
(HumasKpuBantaeng)