
KPU Kabupaten Bantaeng Selenggarakan Rapat Kordinasi Vermin Dokumen Persayaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Parpol
Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Bantaeng.
Plh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Kasmawati mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD merupakan suatu momen yang harus dimanfaatkan oleh Partai Politik, menurutnya ada hasil yang akan diperoleh dari informasi yang diberikan KPU mengenai tahapan Pencalonan.
“Tentunya ada output yang kita harapkan bersama terhadap tahapan pencalonan yang sementara berjalan ini, Partai harus lebih siap terhadap tahapan verifikasi administrasi ini,” kata Kasmawati saat membuka Rakor, Kamis(22/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng.
Kasmawati menghimbau agar masing-masing Pengurus Partai serta calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 agar mengecek data dirinya di info pemilu apakah sudah atau belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bantaeng.
“Masing-masing diri kita mengecek apakah data diri kita sudah terdaftar untuk di DPT,” ucapnya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Lukman HS mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi ini sejatinya untuk membangun sinergitas antar KPU dan Partai Politik dalam menghadapi tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
“Agar terbangun sinergitas dalam hal proses teknis terhadap dokumen yang menjadi syarat dalam pencalonan,” kata Lukman
Lukman juga mengatakan, menyambut tahapan selanjutnya yakni tahapan perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang agar pengurus Partai Politik dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Para pengurus partai sudah harus mempersiapkan dokumen perbaikannya sebelum masuk tahapan perbaikan dokumen yang kurun waktu 14 hari, yang akan dimulai pada 26 Juni s/d 09 Juli 2023,” ucap Lukman.
Lukman juga menghimbau agar Liaison Officer (LO) atau Narahubung terus melakukaan Koordinasi dan aktif melakukan komunikasi bersama KPU selama proses tahapan Pencalonan yang sementara berjalan.
“Para LO atau narahubung agar senantiasa membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam proses tahapan pencalonan tersebut. Sehingga hal-hal yang dimungkinkan menjadi kendala dalam rangkaian pencalonan, bisa menjadi ruang penyelesaian yang berdampak positif terhadap KPU dan Peserta Pemilu,” himbaunya.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini yakni, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.