Berita Terkini

KPU Kabupaten Bantaeng Menggelar Kajian Produk Hukum

Bantaeng-- KPU Kabupaten Bantaeng Menggelar Kajian Produk Hukum, Kamis(19/062025) di Aula Husni Kamil Manik.

Produk hukum yang dikaji yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, juga dilakukan Kajian PKPU Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap kedua produk hukum KPU tersebut.

"ini penting kita laksanakan, sekaitan dengan PAW Anggota DPRD perlu kita kaji lebih dalam, sehingga penerapan PKPU tidak keliru," katanya saat membuka Kajian Produk Hukum.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti dan Anggota Bawaslu Bantaeng Nurwahni.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali