KPU Kabupaten Bantaeng Audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng, sebagai Tindak Lanjut MoU KPU RI dengan Kejaksaan Agung
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin(13/04/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh, rombongan diterima dengan baik oleh kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar bersama staff di ruang kerja kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari implementasi surat dinas KPU RI yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti MoU melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan tingkat Kabupaten. "Audiensi hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan surat dinas KPU RI, kami di daerah diminta untuk menurunkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng,” jelas Muhammad Saleh. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang akan dimuat dalam PKS tersebut, yang bertujuan untuk memperkuat dukungan hukum dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu. “Beberapa poin penting dalam kerja sama ini di antaranya adalah pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis di bidang kepemiluan, serta pemberian bantuan hukum,” lanjutnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Makmur menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran dan kepastian hukum setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Kejaksaan dapat berperan aktif dalam mendampingi sekaligus mengawasi berbagai program strategis kepemiluan yang akan dilaksanakan oleh KPU ke depan. "Kami berharap Kejaksaan sebagai mitra strategis KPU ke depannya dapat mendampingi sekaligus mengawasi kami dalam setiap program strategis kepemiluan,” ujar Ahmad Makmur. Ia juga menyoroti bahwa tahun 2027 akan menjadi fase krusial karena sudah memasuki tahapan pemilu, sehingga diperlukan kesiapan sejak dini, khususnya dalam mitigasi risiko penyelenggaraan. “Terlebih pada tahun 2027 sudah memasuki tahapan pemilu, sehingga diperlukan kesiapan mitigasi risiko sejak dini, utamanya pada sektor pemanfaatan anggaran agar tetap sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” jelasnya. Audiensi ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ramli Kahar, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Aspar Ramli, Sekretaris KPU Bantaeng Usman Saleh, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Nur Aeni, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Fandy Fitrah, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nur Ahyani, dan Kepala Sub Bagian Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM Muhamad Rusman. ....
Rapat Pleno SPIP Lingkup KPU Kabupaten Bantaeng
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kamis(02/04/2026) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas. Setiap jajaran KPU Kabupaten Bantaeng berperan aktif dalam mengidentifikasi risiko, melakukan pengendalian, serta memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Rapat Pleno ini diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris KPU Bantaeng, Ketua dan anggota Satgas SPIP KPU Kabupaten Bantaeng. #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Bantaeng Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026
Bantaeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih, Selasa(02/04/2026) di Aula Husni Kamil Manik. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa PDPB merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan guna memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Kami terus melakukan sinkronisasi dan pencermatan data berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk data dari instansi terkait,” ujar Abdul Rahman. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, partisipasi aktif dari stakeholder sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maupun sebaliknya. “Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bantaeng juga memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. Data tersebut kemudian ditetapkan sebagai hasil resmi PDPB pada periode ini. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk transparansi KPU kepada publik dalam proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus sebagai langkah strategis dalam persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang. Berikut Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Bantaeng Triwulan I Tahun 2026. 1. Kecamatan Bissappu, Jumlah Desa/Kelurahan 11, Jumlah Pemilih Laki-Laki 13.580, Jumlah Pemilih Perempuan 14.304, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 27.884 2. Kecamatan Bantaeng, Jumlah Desa/Kelurahan 9, Jumlah Pemilih Laki-Laki 14.970, Jumlah Pemilih Perempuan 15.597, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 30.567 3. Kecamatan Eremerasa, Jumlah Desa/Kelurahan 9, Jumlah Pemilih Laki-Laki 8.706, Jumlah Pemilih Perempuan 9.133, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 17.819 4. Kecamatan Tompobulu, Jumlah Desa/Kelurahan 10, Jumlah Pemilih Laki-Laki 10.043, Jumlah Pemilih Perempuan 10.836, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 20.879 5. Kecamatan Pajukukang, Jumlah Desa/Kelurahan 10, Jumlah Pemilih Laki-Laki 13.899, Jumlah Pemilih Perempuan 14.278, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 28.177 6. Kecamatan Uluere, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 4.839, Jumlah Pemilih Perempuan 4.955, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 9.794 7. Kecamatan Gantarang Keke, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 7.720, Jumlah Pemilih Perempuan 8.083, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 15.803 8. Kecamatan Sinoa, Jumlah Desa/Kelurahan 6, Jumlah Pemilih Laki-Laki 5.400, Jumlah Pemilih Perempuan 5.525, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 10.925 Total Jumlah Kelurahan/Desa, 67, Total Jumlah Pemilih Laki-Laki 79.157, Total Jumlah Pemilih Perempuan 82,691, Total Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 161.848. Turut Hadir pada kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB triwulan IV ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantaeng, M Ali Imran, Anggota Bawaslu Bantaeng Nur Wahni dan Ruslan HR, Perwakilan Polres Bantaeng, Fahrizal, Kodim Bantaeng, Abd Dzahir, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel, Irfan, Rutan Bantaeng, Ariawan dan Badan Pusat Statistik, Ian. writer: Asrllsym ....
KPU Mengajar di SMA Negeri 3 Bantaeng Sesi Dua Tekankan Pemilu Inklusif dan Tanpa Diskriminasi
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan program "KPU Mengajar" di SMA Negeri 3 Bantaeng sesi kedua inklusivitas dan aksesibilitas penyelenggaraan pemilu. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman kepada pelajar sebagai pemilih pemula bahwa pemilu harus menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dalam sesi ini, KPU menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kelompok marginal dan rentan, baik sebagai pemilih maupun kandidat, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan, tanpa diskriminasi dan hambatan apa pun. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan, bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana pemilu tersebut mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, kelompok minoritas, perempuan, masyarakat adat, hingga pemilih pemula. "Penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Semua kelompok, termasuk yang selama ini dianggap marginal dan rentan, harus memiliki akses yang setara baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu," Abdul Rahman Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas dan aksesibilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Pemilu yang adil bukan berarti semua orang diperlakukan sama, tetapi semua orang diberikan kesempatan yang setara sesuai dengan kebutuhannya. Inilah makna keadilan dalam pemilu inklusif,"kata Abdul Rahman Melalui kegiatan KPU Mengajar sesi kedua ini, siswa-siswi SMA Negeri 3 Bantaeng diajak untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga pada sikap saling menghormati perbedaan serta menolak segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan politik. KPU Kabupaten Bantaeng berharap, pemahaman yang diperoleh para pelajar dapat menjadi bekal penting bagi mereka sebagai generasi penerus demokrasi, sehingga ke depan mampu menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. KPU Mengajar sesi dua ini memberikan dua materi yakni, tujuan pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aspar Ramli dan Inklusivitas dan Aksesibilitas Penyelenggaraan Pemilu yang dibawakan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abdul Rahman. KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah ! HumasKPUBantaeng. ....
Narasumber di Kegiatan Maperwa Unpas, Ramli Kahar : Maperwa Unpas jadi Ruang Sinergi KPU Bantaeng dan Kampus Unpas Bangun Demokrasi Lokal
Bantaeng,-- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Prof. Dr. H. M. Arifin Sallatang (Unpas) dinilai menjadi ruang strategis bagi penguatan diskursus demokrasi, khususnya dalam konteks lokal dan kedaerahan pada kegiatan Edukasi Trias politika yang bertema "Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Demokrasi dalam membangun Bantaeng yang lebih baik", Sabtu(17/01/2026) di ruang Tripola Unpas. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramli Kahar, ia mengapresiasi terselenggaranya forum akademik tersebut sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih baik melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi. Menurutnya, kegiatan Maperwa Unpas tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi mahasiswa, tetapi juga menjadi wadah kolaboratif antara KPU Bantaeng dan civitas akademika dalam menumbuhkan kesadaran demokrasi secara berkelanjutan. "Kegiatan Maperwa Unpas ini sekaligus menjadi ruang bagi KPU Bantaeng dan kampus Unpas untuk bersinergi dalam rangka membangun demokrasi yang lebih baik, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini," ujar Ramli. Ia menegaskan, sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan dunia akademik memiliki peran penting dalam memperluas perspektif demokrasi yang tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga berakar pada realitas dan dinamika politik daerah. Lebih lanjut, Ramli berharap kegiatan diskusi dan forum ilmiah seperti Maperwa Unpas dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini dinilai penting agar ruang-ruang diskursus demokrasi semakin hidup dan mampu menghadirkan gagasan-gagasan kritis yang relevan dengan kebutuhan lokal. "Saya berharap kegiatan seperti ini akan terus ada, sehingga diskursus demokrasi yang berkembang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyentuh aspek lokalitas kedaerahan,” tambahnya. Dengan adanya kegiatan seperti Maperwa Unpas, KPU Kabupaten Bantaeng berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan penguatan kualitas partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda. HumasKPUBantaeng ....
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Sesi 2, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu kepada Generasi Muda
Bantaeng,-- KPU Kabupaten Bantaeng perkuat Pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Dengan program "KPU Mengajar" dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Melalui KPU Mengajar, peserta didik diperkenalkan pada enam asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Materi tersebut disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para pelajar sebagai calon pemilih pemula. Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Makmur mengatakan, bahwa pemahaman terhadap asas pemilu merupakan bagian penting dalam membentuk karakter pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. "Asas pemilu bukan sekadar konsep normatif, tetapi nilai yang harus dipahami dan dijaga bersama. Melalui KPU Mengajar, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud," ujarnya.Kamis(15/01/2025) Menurut Ahmad Makmur, KPU Mengajar juga menjadi sarana dialog antara penyelenggara pemilu dan generasi muda. "kami tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang diskusi. Peserta didik diajak untuk bertanya dan berdiskusi agar memahami bagaimana asas pemilu diterapkan dalam setiap tahapan pemilu,” jelas Ahmad Makmur. Program KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga asas pemilu sebagai pilar utama demokrasi. Dengan demikian, lahir generasi pemilih yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berkomitmen menjaga integritas pemilu di Indonesia. Sekadar diketahui, kegiatan KPU Mengajar hari ini membawakan dua materi yakni Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh membawakan materi Sejarah Pemilu, Anggota KPU Divisi Hukum dan pengawasan Ahmad Makmur menyampaikan materi Asas Pemilu KPU Mengajar, Jemput Pemilih dari Sekolah!! #HumasKPUBantaeng ....
Publikasi
Opini
BANTAENG – Pasca kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah, tentang Hari dan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, wacana penundaannya didengungkan oleh beberapa elit politisi. Berbagai narasi dikemukan sebagai alasan penundaannya. Menanggapi wacana penundaan Pemilu Serentak tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng memberikan responnya. Menurutnya, KPU Kabupaten Bantaeng tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. “Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.” Tegas Hamzar. Ia menambahkan bahwa KPU RI dalam menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 itu, sudah melewati pembahasan yang alot dan panjang. Dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR, Hari dan Tanggal tersebut, sudah disepakati bersama jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. “Tentu Surat Keputusan itu lahir, tidak semudah yang dibayangkan. Kesepakatan itu ditetapkan karena Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Pemerintah dan DPR sudah menyepakatinya. Makanya, terbitlah Surat Keputusan itu.“ Tambah Hamzar. “Secara pribadi dalam pandangan saya, Inilah bentuk implementasi nyata dan menguatkan bentuk ketaatan kita pada konstitusi dasar negara kita, bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.” Ucapnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang telah diputuskan tersebut. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Kami sudah melakukan kunjungan ke seluruh Camat se Kabupaten Bantaeng, untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pelaksanakan Pemilu tersebut.” Tambah Hamzar. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak akan terpengaruh dengan wacana Penundaan Pemilu Serentak 2024. Surat Keputusan KPU RI tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tersebut, sudah menjadi dasar hukum baginya untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “Dengan adanya Surat Keputusan KPU ini, yang lahir dari kesepakatan bersama semua pihak itu, kami tidak akan terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu. Kami akan jalan terus untuk mensosialisasikan bahwa Pemilu Serentak, dimana pada Pemilu tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024.” Tutup Hamzar. (Taufik Akbar)