
Ada Wacana Penundaan Pemilu Serentak 2024, Bagaimana Respon Ketua KPU Kabupaten Bantaeng?
BANTAENG – Pasca kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah, tentang Hari dan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, wacana penundaannya didengungkan oleh beberapa elit politisi. Berbagai narasi dikemukan sebagai alasan penundaannya.
Menanggapi wacana penundaan Pemilu Serentak tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng memberikan responnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bantaeng tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
“Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.” Tegas Hamzar.
Ia menambahkan bahwa KPU RI dalam menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 itu, sudah melewati pembahasan yang alot dan panjang. Dan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR, Hari dan Tanggal tersebut, sudah disepakati bersama jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Tentu Surat Keputusan itu lahir, tidak semudah yang dibayangkan. Kesepakatan itu ditetapkan karena Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Pemerintah dan DPR sudah menyepakatinya. Makanya, terbitlah Surat Keputusan itu.“ Tambah Hamzar.
“Secara pribadi dalam pandangan saya, Inilah bentuk implementasi nyata dan menguatkan bentuk ketaatan kita pada konstitusi dasar negara kita, bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.” Ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara yang telah diputuskan tersebut.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Kami sudah melakukan kunjungan ke seluruh Camat se Kabupaten Bantaeng, untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pelaksanakan Pemilu tersebut.” Tambah Hamzar.
Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak akan terpengaruh dengan wacana Penundaan Pemilu Serentak 2024. Surat Keputusan KPU RI tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 tersebut, sudah menjadi dasar hukum baginya untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Dengan adanya Surat Keputusan KPU ini, yang lahir dari kesepakatan bersama semua pihak itu, kami tidak akan terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu. Kami akan jalan terus untuk mensosialisasikan bahwa Pemilu Serentak, dimana pada Pemilu tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024.” Tutup Hamzar. (Taufik Akbar)