Berita Terkini

Sepuluh PPNPN KPU Bantaeng, Terima SK Pengangkatannya

Makassar, kab-bantaeng.kpu.go.id - Sepuluh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) lingkup KPU Kabupaten Bantaeng menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPNPN lingkup KPU Kabupaten Bantaeng, pada hari Rabu, 26 Januari 2022. Penyerahan Surat Keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Adnan Tahir di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut, juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja/Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa PPNPN yang di SK-kan yang masa berlakunya selama tahun 2022, evaluasi kinerjanya akan didelegasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

“Walupun SK Pengangkatan Bapak/Ibu ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi evaluasi kinerja Bapak/Ibu akan didelegasikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota masing-masing, termasuk kedisiplinannya.” Tegas Muhammad Adnan Tahir.

Muhammad Adnan Tahir menambahkan bahwa sistem pembayaran upah PPNPN akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing, dengan terlebih dahulu menyusun laporan kinerja yang telah dikerjakan dalam sebulan.

“Jadi pembayaran upah setiap bulan akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing dengan syarat melengkapi administrasi pembayarannya yaitu laporan kinerja setiap bulan.” Tambah Muhammad Adnan Tahir.

Senada dengan Sekretrais KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ismail Masse dalam arahannya juga menyampaikan tentang pentingnya kedisiplinan kerja bagi PPNPN yang telah ditetapkan.

”PPNPN yang telah ditetapkan agar menjaga semangat kerjanya dan harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya, sebab yang akan melakukan evaluasi adalah atasan langsungnya, yaitu Sekretaris KPU Kabupaten/Kota masing-masing.” Imbuh Ismail Masse.

Sepuluh nama yang ditetapkan sebagai PPNPN lingkup KPU Kabupaten Bantaeng, diangkat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dari pegawai non PNS yang selama ini sudah mengabdi di Kantor KPU Kabupaten Bantaeng.

Kesepuluh nama yang ditetapkan tersebut, terdiri dari empat kategori, yaitu security, berjumlah tiga orang yaitu Sandra Hamid, Rudi Hartono dan Sandy Pratama. Driver berjumlah dua orang, yaitu Ince Mochammad Bangsawan dan Muhammad Said. Pramubakti berjumlah dua orang, yaitu Mirnawati dan Muhammad Jabir. Tenaga Administrasi berjumlah tiga orang, yaitu Alif Ahlulnasa, Asrullah Syam dan Andi Dian Enggreani.

(HumasKpuBantaeng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 588 kali